Diduga Ada Limbah Tercecer, Gabungan Komisi DPRD Kutim Sidak ke Perusahaan

Kutim- Berawal adanya lopran dari masyarakat tim Glgabungan Komisi DPRD Kutai Timur (Kutim) telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi perusahaan pabrik fabrication dan machining yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Desa Singa Gembara Sangatta Utara pada Kamis (8/4/21).

Dalam sidak tersebut, salah satu yang ditemukan adalah limbah pabrik yang mengalir ke drainase.

Menyikapi hal itu, wakil rakyat meminta Dinas Lingkunan Hidup (DLH) Kutim dan pihak perusahaan untuk segera melakukan penanganan.

Dikonfirmasi, Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sanggalangi mengatakan, Sidak dilakukan terkait adanya temuan pembuangan limbah ke drainase di pemukikan warga Gang Tator, Desa Singa Gembara.

“Karena adanya laporan dari warga Singa Gembara tentang limbah yang masuk ke drainase di Gang Tator, sehingga kami DPRD menyikapi, merespon laporan masyarakat itu. Tentang limbah oli yang masuk ke Kampung Tator,” ucapnya.

Bahkan sebelum sidak, pihaknya telebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan dewan. Unsur pimpinan merespon hingga membuatkan surat tugas untuk melakukan sidak. Termasuk meminta perwakilan dari dinas lingkungan hidup (DLH) mendampingi untuk terjun ke lokasi memastikan limbah tersebut.

“Kami menemukan fakta yang seseuai dengan laporan. Bahwasanya, terbukti apa yang disampaikan masyarakat, ada dugaan pencemaran limbah berupa oli yang keluar melalui drainase, dari belakang workshop perusahaan,” sebutnya.

Diakui, memang ada tumpukan oli dengan kain majun dan sarung tangan yang sudah dipakai oleh mekanik dibuang di tempat penumpukan limbah. sehingga memang benar adanya laporan itu.

“Kami tanya DLH membenarkan bahwa itu memang limbah,” sebutnya.

Ia juga mengatakan bahwa perusahaan tersebut juga pernah melakukan pengawasan dan sudah pernah dilakukan sanksi tapi tidak dilakukan, tidak ada pembenahan.

“Seharusnya pihak perusahaan tersebut melakukan pembenahan, sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh dinas lingkungan hidup,” tegasnya.

Kendati demikian, perusahaan dianggap tidak mengindahkan sanksi yang diberikan oleh DLH. Padahal penjatuhan sanksi tak berselang lama setelah ada sidak lanjutan.

“Kami sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dibenahi. Kalau tidak dibenahi, maka sanksinya akan ditambah lagi,” jelasnya.

Pihaknya masih menuggu rekomendasi dari DLH terkait sanksi. Yang jelas apa yang dilihat di lokasi benar-benar adanya bukan tuduhan belaka.

“Jadi memang fakta, masyarakat tidak mengada-ngada. Kita juga tidak mau mengatakan perusahaan melakukan kesalahan tanpa melihat fakta dilapangan,” sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, salah seorang manajemen perusahaan yang tidak berkenan menyebutkan namanya saat, menepis penyataan yang menganggap kehadiran gabungan Komisi DPRD Kutim di lokasi perusahaan dalam rangka Sidak. Dia menyebut kahadiran dewan hanyalah kunjungan biasa.

“Hanya kunjungan biasa bukan sidak. Kami juga tidak bisa memberikan keterangan secara detail nanti bersurat saja,” paparnya singkat. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *