Dewan Tekankan Perusahaan Masuk ke Kutim Harus Miliki Kantor Cabang

Kutim– Maraknya investor masuk dan beroperasi di wilayah kabupaten Kutai Timur (Kutim) namun sebagian tidak memiliki kantor cabang yang berdomisili di daerah.

“Masih banyak perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang, bahkan banyak perusahaan mendirikan kantor di area tambang sulit diakses oleh masyarakat,” beber Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim, Basti Sanggalangi.

Basti menyebut, dalam Perda Ketenagakarjaan diatur bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim wajib memiliki kantor.

“Jikalau perusahaan itu tidak memiliki kantor, kita akan meberikan sanksi. Karena kita ingin perusahaan ini datang menanamkan investasi harus memiliki kantor,” ucap dia.

Lebih lanjut, Legislator PAN itu menuturkan dengan adanya kantor cabang di daerah masyarakat Kutim khususnya yang ingin mencari pekerjaan dapat lebih mudah mengakses perusahaan-perusahaan tersebut.

“Jangan juga lokasi di tengah tambang karena area terbatas, sehingga kita usulkan agar setiap perusahaan beroperasi di Kutim wajib memiliki kantor cabang,” tukas Basti. (adv)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *