Dewan Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kutai Timur – Ubaldus Badu pria asal NTT yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kutim pada bulan Oktober lalu langsung gelar mengikuti agenda penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Daerah Kutai Timur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Politisi Nasdem yang menempati Komisi B tersebut menekankan setiap menejemen perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap hak para pekerja dan keluarga.
“Contohnya BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, karna selama ini, ada Perusahaan yg mengabaikan hal tersebut diatas,” Kata Ubaldus kepada awak media pada (05/11/2022) lalu di Kecamatan Sangkulirang.
Dirinya menambahkan bahwa status pekerja di bagi ada empat bagian atau golongan status. Pertama borongan, status ini menerima upah berdasarkan SPK (surat perjanjian kerja).
Sehingga pihak menejemen hanya berurusan dengan pemegang SPK. Kedua butuh harian lepas (BHL) ini bekerja melalui upah harian, dan hal-hal lain contoh seperti BPJS ketenagakerjaan tidak ada, ada hanya BPJS Kesehatan, tetapi waktu bekerja Uda di atas 1 tahun.
“Ketiga Perkerja Antar waktu Tertentu( PKWT) status ini, pekerja didatangkan oleh pihak perusahaan habis waktunya bisa di pulangkan tapi tidak mendapatkan pesangon,” sebutnya.
Keempat, Pekerja (SKU) Satuan Kerja Unit, ini menerima Upah sistem bulanan, ini memang dijamin oleh menejemen. Hal-hal lain perhitungan hari kerja, ada perusahaan memperkerjakan hanya dua hari dalam seminggu. (adv/kls)