Aksi Dorong-Dorongan, Pintu Masuk Utama Kantor DPRD Kutim Pecah

Sangatta, kilaskaltim.com- Massa aksi tetap nekat menerobos masuk hingga terjadi aksi dorong-dorongan hingga mengakibatkan pintu utama kantor DPRD Kutim pecah.
Aparat keamanan terus melakukan upaya penanganan aksi massa yang berusaha memaksa masuk ruang sidang utama DPRD Kutim, Kamis (8/10/2020).
Aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi membuat para demonstran dari kalangan mahasiswa mendesak DPRD untuk melakukan hearing ruang sidang utama namun hal tersebut tidak mendapat penolakan. Massa aksi hanya diperbolehkan masuk di ruang panel/hearing.
“Pilihan kami cuman dua pak, masuk ke-ruang paripurna atau tidak,” Sontak Irwan Abbas, kordinator lapangan Aliansi Mahasiswa Kutim.
Menurutnya, UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang disahkan DPR RI terkesan dipaksakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Ia mengulas, aksi demi aksi penolakan Omnibus Law sudah gencar dilakukan elemen buruh, mahasiswa, hingga kalangan masyarakat sipil lainnya, namun baik pemerintah maupun DPR tetap tak mau mendengar aspirasi rakyat.
“Kami menolak dikarenakan UU Omnibus Law sudah di UU-kan bukan lagi RUU. Maka dari itu kita akan terus mengawal UU yang tidak berpihak kepada rakyat untuk bisa digagalkan dengan cara apapun,” bebernya.
Sejumlah anggota Dewan bersama pihak TNI/Polri hanya memperbolehkan mahasiswa masuk untuk melakukan pertemuan di dalam ruang rapat panel. Namun karena alasan ruangan tidak myat akhirnya memutuskan untuk keluar kembali.
Wakil ketua DPRD Kutim Arfan mengatakan pihaknya siap memberikan pengawalan tuntutan yang diinginkan oleh kawan-kawan mahasiswa. Hanya saja kalau ruang paripurna pihaknya sudah bersepakat untuk tidak digunakan karena ruangang tersebut hanya diperuntukan untuk sidang paripurna.
“Jadi tidak bisa mengizinkan mereka masuk ke ruang sidang utama. Sebab di khawatirkan terjadi yang tidak kita ingin bersama. Oleh karena itu kami minta ke ruang rapat panel saja namun mereka menolak dengan alasan tidak muat seluruh anggita,” sebut Arfan.
Sementara Kapolres Kutim, AKBP Indras Budi Purnomo ditemui di sela-sela aksi belangsung mengatakan pihaknya melakukan pengawalan hingga sore hari dan memastikan kondusif.
“Sesuai SOP kami beri batas sampai jam 6 sore. Kalau masih melanggar kita bubarkan,” tandasnya. (kls)