Tim Panther Polsek Kongbeng Bekuk Pengedar Sabu di Miau Baru
Kutai Timur- Tim Panther Polsek Kongbeng telah mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diketahui pelaku berinisial JS (36) yang berdomisili di Labaan RT 03 Desa Merapun Kecamatan Kelay Kabupaten Berau.
Tersangka telah diduga melakukan peredaran sabu-sabu di Jalan Poros Kongbeng-Berau tepat di Desa Miau Baru 09 Kecamatan Kongbeng pada Selasa (23/8/2022) sekitar jam 21.30 WITA.
Kapolsek Kongbeng, IPTU Satria Yudha menginformasikan perihal pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan kepada tersangka berawal dari informasi masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya. Melaporkan perihal tersebut kepada pihak berwajib bahwa marak terjadi transaksi narkotika di wilayah Kongbeng.
Selanjutnya, informasi tersebut ditindak lanjuti oleh tim panther Polsek Kongbeng dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Setelah mengetahui gerak gerik pelaku, tim langsung membuntuti kendaraan sepeda motor yang digunakan tersangka yang sedang melintas di jalan poros Wahau-Kongbeng.
“Tim terus memantau kepada sasaran yang gerak-gerik sudah mencurigakan. Saat melaju tim melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka,” beber IPTU Satria.
Tak hanya mengamankan, tim juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa sudut pakaian yang digunakan pelaku.
“Ternyata kecurigaan benar telah didapatkan dua poket sabu-sabu yang di sembunyikan di dalam saku celananya,” sebutnya.
Masing-masing satu poket sabu-sabu seberat 50,22 gram dan satu poketnya lagi seberat 25,05 gram beserta plastik pembungkusnya.
“Totalnya sebanyak 75, gram. Kami terus lakukan pengembangan kasus,” tukasnya.
Untuk itu, pelaku, kendaraan beserta barang bukti diamankan di Polsek Kongbeng. Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)