Sabu dan Pil Ekstasi Gagal Diedarkan
KILASKALTIM.COM- Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) telah mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu. Ketiga tersangka yang diamankan beserta barang bukti yang berlokasi di Kecamatan Sangatta Utara.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Hari Supranoto menuturkan bahwa pelaku pertama berinisial YA (32) ia menjadi pengedar obat keras atau ekstasi jenis Y alias sejenis pil koplo. Dari tangan pelaku aparat menemukan barang bukti sebanyak 322 butir pil ekstasi di Gang Trikora Sangatta Utara pada Sabtu (2/1/21).
Sejumlah barang bukti yakni 250 butir obat keras jenis Y yang disimpan didalam bungkus rokok dan 72 butir lainnya didapatkan didalam kotak nextar warna hitam di ruang tamu.
Tak berselang lama kembali mengungkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang masih tergolong dibawah umur berinisial RZ (16) warga Jalan Patttimura Sangatta Utara.
Pelaku telah diamankan karena mengedarkan sabu beserta barang bukti seberat 1,32 gram. Selanjutnya, tersangka berinisial AR (30), saat dilakuakn penggeledahan petugas menemukan alat hisap sabu atau bong yang disimpan dalam dompet motif batik beserta plastik klip.
“Ketiga pelaku diamankan pada hari yang sama dilokasi yang berbeda setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba dan pil ekstasi,” sebutnya.
Setelah diminta keterangan tersangka YA dan AR merupakan pengangguran sementara pelaku RZ pekerja swasta.
“Terhadap ketiga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti, juga sedang dalam tahap proses hukum lebih lanjut di Sat Reskoba Polres Kutim,” pungkasnya.
Para tersangka terancam dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal 197 jo pasal 106 . Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (*)