PKB Kutim Gelar Bimbingan Teknis Bagi Puluhan Saksi Pemilu 2024

KUTIM– Lembaga Saksi Pemenangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi puluhan saksi pada Pemilu 2024. Agenda tersebut berlangsung di Hotel Mesfa Mulia pada Rabu (7/2/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Calon Legislatif (Caleg) khususnya Daerah Pemilihan (Dapil 1) Sangatta Utara. Adapun materi Bimtek seputar Penguatan Pemahaman Undang-Undang Kepemiluan.

Sekretaris DPC PKB Kutim, Muhyiddin MF, mengatakan, saksi sebagai salah satu agenda untuk siap mengawal dan mengamankan perolehan suara PKB di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu bertujuan untuk memastikan, para saksi mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya tentang kepemiluan.

“Baik dari sisi prosesur maupun pemahaman tentang jenis jenis pelanggaran,” jelasnya yang juga merupakan Caleg nomor urut 1 Dapil Sangatta Utara.

Para saksi dibekali dengan materi tentang tahapan proses pemungutan dan perhitungan suara. Mulai dari pembukaan TPS, pemantauan kinerja KPPS, hingga pelaporan jika ada pelanggaran oleh petugas penyelenggara maupun peserta Pemilu.

“Pelatihan atau bimtek saksi itu sangat penting karena yang akan mengawal suara dari bawah. Perekrutan pun mereka (saksi) dari kalangan masyarakat umum,” ulasnya.

Sekedar diketahui, saksi parpol harus punya skill komunikasi yang baik. Menurut dia hal tersebut harus dimiliki karena merupakan perwakilan dari parpol. Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk pemilu Anggota DPD.

Seyogyanya, saksi harus memahami seluk beluk pengamanan suara dalam proses rekapitulasi suara di TPS. Saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. (kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *