Perusahaan Diminta Klarifikasi Terkait Syarat Bahasa Mandarin

Kutim- Akhirnya manajemen PT Kobexindo Cement memenuhi panggilan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk memberikan klarifikasi adanya edaran kewajiban bahasa mandarin calon tenaga kerja.

Setelah memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RPD) antara pihak manajemen perusahaan bersama dengan anggota DPRD Kutim untuk menyamakan persepsi yang ada selama ini. Kegiatan tersebut berlangsung diruang Hearing sekretariat DPRD Kutim, Rabu (16/6/21).

Gabungan komisi meminta agar perusahaan bisa menjelaskan terkait bahasa Mandarin sebagai syarat masuk sebagai karyawan di sana.

Anggota komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, menuturkan terkait informasi lowongan kerja yang sudah beredar, tidak cukup hanya ditulis di media dan klarifikasi seperti saat ini.

Menurutnya jika memang ada kesalahan dalam pengetikan, harusnya pihak perusahaan sudah mengeluarkan surat lowongan pekerjaan pengganti sehingga tidak menjadi bahan konsumsi masyarakat awam.

“Seharusnya kalau ada kesalahan mesti harus diganti atau revisi secepatnya sehingga blunder di masyarakat yang tidak bisa dipercaya,” sebutnya.

Oleh sebab itu, meminta pihak perusahaan untuk segera mencabut surat lowongan pekerjaan itu dan mengganti dengan surat lowongan pekerjaan baru.

“Namun dengan catatan tidak mencantumkan persyaratan bahasa Mandarin bagi calon tenaga kerja di semua bidang terkhusus bidang untuk penerjemah,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Assistant Vice GM PT Kobexindo Cement, William mengklarifikasi bahasa Mandarin yang dimaksud adalah untuk posisi penerjemah.

Status perusahaan merupakan Pemilik Modal Asing (PMA). Kendati demikian maka memang dibutuhkan tenaga khusus penerjemah untuk mempermudah berkomunikasi dalam bekerja sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami minta maaf ada kesalahan pengetikan atau human error. Kami siap membuat suatu revisinya dengan secepatnya dengan koordinasi dinas terkait,” katanya.

Ditwmbhakan, perwakilan CSR PT Kobexindo Cement, Willy Subekti, menhturkan dengan adanya kesalahan tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan segera membuat revisi surat lowongan pekerjaan yang baru.

“Jadi dalam lowongan pekerjaan tersebut nantinya tidak lagi menyebutkan ada persyaratan penguasaan bahasa Mandarin terkecuali bagi penejemah,” sebutnya.

Sementara, Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kutim, Manumpak Tampubolon menuturkan bahwa pihaknya melakukan pengecekan antara data yang dikumpulkan dengan kondisi fakta di lapangan.

“Kami akan panggil perusahaan untuk memeriksa kondisi tenaga kerja asing (TKA). Tidak terbatas pada Kobexindo. Tapi perusahaan lain juga akan kami seriusi,”. sebutnya.

Meski dibenarkan bahwa PT Kobexindo sudah mengklarifikasi kesalahan yang ada namun pihaknya tetap berharap tidak terulang lagi. Maka harus dipastikan tenaga kerja lokal bisa diberdayakan. Maka akan membuka wirausaha masyarakat sekitar.

Pengawasan orang asing harus ada di Disnaker namun wewenang ada di imigrasi. Disnaker hanya sebagai anggota dalam tim itu. Berharap bisa segera terbentuk agar bisa mengkondusifkan tenaga kerja. Sebanyak 28 TKA terdaftar sementara untuk angka selisih 44 mungkin dipekerjakan dari daerah lain.

“Misalnya dari Jember tapi kebutuhan perusahaan harus diperkerjakan di Kutim. Maka itu kebutuhan perusahaan tak bisa dicampuri. Kami siap kerja sama dengan Disnaker provinsi untuk menyeimbangkan data,” tukasnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *