Pemkab Bakal Terapkan Sertifikasi Elektronik

Kutim– Sudah menjadi keharusan bagi pemerintah meningkatkan pelayan secara digital. Apalagi zaman sekarang jauh berbeda. Di mana, teknologi sudah semakin canggih.

Sehingga dituntut dalam pelayanan pemerintahan harus lebih memudahkan masyarakat dan modern. Tak hanya  pada tingkatan pusat, daerah juga dituntut menerapkan hal serupa.

Sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berencana menerapkan sertifikasi elektronik berbasis teknologi informasi.

Untuk mendukung tata pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik atau E-Goverment. Sertifikat elektronik sangat dibutuhkan di era serba digital seperti sekarang. Sebab, mampu memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik. Terutama dalam mendukung pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik.

Tentunya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah mengikuti sosialisasi, agar segera menerapkan. Lebih penting, sistem tersebut merupakan terobosan yang membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo-Perstik) Kutim, Ery Mulyadi mejelaskan terkait analisis data elektronik yang menjadi kebutuhan. Sesuai dengan amanat perundang-undangan.

“Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik. Untuk mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik,” ucapnya.

Dia menilai, sistem elektronik sangat praktis. Sehingga tidak perlu membawa banyak materil untuk penandatanganan digital atau pun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen.

“Jika bisa lebih praktis, harus bisa disesuaikan. Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Menyangkut penerapan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik. Berupa implementasi penerapan sertifikasi elektronik, khususnya tanda tangan elektronik,” bebernya.

Kepada seluruh perwakilan OPD, baik perwakilan kecamatan se-Kutim akan ada tahapan yang harus dilalui sebelum implementasi. Ditandai dengan perjanjian kerja sama (PKS) tentang sertifikat elektronik.

Nantinya OPD pertama yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan dijadikan prioritas dalam penerapan teknologi informasi, program sertifikasi elektronik. Khususnya penggunaan tanda tangan elektronik yang akan segera diberlakukan di Kabupaten Kutim.

Sesuai dengan hasil Monitoring Centre of Prevention (MCP) oleh KPK, salah satu indikatornya adalah implementasi dalam pelayanan perijinan.

Ia menjelaskan bahwa alasan memprioritaskan DPM-PTSP untuk memulai program ini sebab pempemberlakuan tanda tangan elektronik dapat memberikan jaminan otentikasi data.

“Karena sertifikat digital dapat menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen,” tukasnya. (adv)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *