Dinas PUPR Kutim Buka Layanan Pendampingan Gratis Perizinan Bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Dengan Skala Kegiatan Usaha Kecil

SANGATTA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi, menyediakan layanan klinik atau pusat bantuan (helpdesk) pendampingan gratis bagi pelaku usaha jasa konstruksi dengan skala usaha kecil. Layanan ini bertujuan membantu pelaku usaha mengurus perizinan badan usaha secara digital dengan lebih mudah, cepat, dan tertib.
Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kutim, Rudy Ramadhan, mengatakan bahwa layanan tersebut merupakan bentuk pendampingan pemerintah daerah untuk membantu pelaku jasa konstruksi dengan skala usaha kecil di bidang konstruksi memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan usaha.
“Melalui layanan ini, kami ingin membantu pelaku konstruksi agar lebih mudah memahami proses perizinan badan usaha. Pendampingan diberikan secara gratis, mulai dari pembuatan akun hingga penyiapan dokumen yang diperlukan,” ujar Rudy Ramadhan.
Menurut Rudy, pelaku usaha konstruksi perlu memiliki legalitas yang sesuai agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara profesional. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami tahapan perizinan serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Legalitas usaha merupakan salah satu aspek penting bagi pelaku jasa konstruksi. Kami mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinannya secara mandiri sesuai prosedur yang berlaku. Petugas kami siap memberikan pendampingan apabila mereka mengalami kendala,” jelasnya.
Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh bantuan dalam proses perizinan digital melalui sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA). Sistem ini digunakan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sesuai kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pelaku usaha juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain akta pendirian persekutuan komanditer (CV), data pendiri atau pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, serta data tenaga teknis sesuai klasifikasi badan usaha. Dokumen pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya (laporan tahunan, data personil dll) juga harus disiapkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Persyaratan harus disiapkan dengan baik agar proses pengajuan berjalan lancar. Kami membantu memeriksa kelengkapan dokumen, membimbing pengisian data dan pengunggahan berkas, serta mengarahkan pelaku usaha apabila menemui kendala dalam proses pengajuan,” tambah Rudy.
Alur perizinan dimulai dengan kepemilikan akta pendirian CV, kemudian dilanjutkan dengan pengurusan NIB melalui OSS-RBA, pemenuhan persyaratan teknis, dan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang diakui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan klinik atau pusat bantuan tersebut tersedia di Bidang Bina Jasa Konstruksi, Gedung Barat Lantai 2, Kantor Dinas PUPR Kutai Timur. Pelaku usaha jasa konstruksi dapat datang langsung untuk memperoleh informasi dan pendampingan selama proses pengurusan perizinan.
Rudy berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha jasa konstruksi di Kutim sehingga semakin banyak usaha lokal yang memiliki legalitas sesuai ketentuan.
“Kami mengajak pelaku usaha jasa konstruksi skala kegiatan usaha kecil untuk memanfaatkan layanan ini. Kami berharap mereka semakin mandiri dalam mengurus perizinan, memiliki administrasi yang tertib, dan mampu mengembangkan usaha secara profesional,” pungkasnya.




