Ingat!!! Rabu 9 Desember 2020 Gunakan Hak Pilihmu

KILASKALTIM.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) telah mendistribusikan logistik Pilkada berupa kotak suara, surat suara, dan kelengkapan pencoblosan di 18 Kecamatan di Kutim.
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida menuturkan bahwa pergeseran logistik pilkada ke beberapa Kecamatan terjauh hingga terdekat dan dipastikan sudah siap dilakukan pencoblosan pada Rabu 9 Desember 2020.
“Memang diutamakan bagi Kecamatan terjauh karena mengantisipasi cuaca dan medan jalan. Jadi kami mulai melakukan pendistribusian logistik, dibantu pengawalan dengan aparat keamanan,” sebut Ulfa.
Dijelaskan pendistribusian logistik Pilkada ini yakni kotak suara beserta surat suara. Awal pendistribusian dilakukan di wilayah Kecamatan yang jangkauannya terjauh yakni Kecamatan Busang, Kecamatan Long Mesangat, Kecamatan Sandaran dan Kecamatan Karangan. Kemudian dilanjut Kecamatan terdekat.
“Kami juga sudah melakukan berkoordinasi petugas tiap-tiap Kecamatan agar bersiap untuk menyambut kedatangan logistik,” bebernya.
Proses penyaluran logistik Pilkada ditargetkan rampung dalam tiga hari kedepan sehingga pas H semua sudah siap tanpa ada kendala apapun. Para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibekali alat pelindung diri (APD) sehingga prosesnya pun tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
“Mereka juga sudah menjalani proses rapid test massal di masing-masing Kecamatan. Melakukan pembekalan atau simulasi teknis dilapangan dan penerapan protokol kesehatan,” sebutnya.
Terakhir, pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat Kutai Timur dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara TPS) terdekat pada Rabu 9 Desember mendatang.
“Kami harap masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya meskipun ada kendala khusus seperti disabilitas dan memiliki gejala lain sebab kami telah menyiapkan bilik khusus bagi mereka bergejala Covid-19,” tandasnya.
KPU Pastikan Jaminan Hak Pilih
KPU Kutim memastikan bahwa bagi warga yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sedang menjalani isolasi mandiri di rumah karena terkonfirmasi positif Covid-19 tetap bisa memberikan hak pilihnya. Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Kutim Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Hasan Basri.
Dijelaskan bahwa bagi warga yang berdomisli tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun masih dalam satu lingkup Kabupaten/Kota maka yang bersangkutan bisa meminta surat pindah memilih yang tertuang dalam form A5 KWK.
“Jadi mereka yang sedang bertugas atau sedang rawat inap di rumah sakit tetap bisa menngunakan hak pilihnya. Kalau mereka berada didalam kawasan lingkup kecamatan memilih TPS terdekat namun diluar atau berada di Kecamatan lain harus mengajukan surat pindah memilih batasnya sehari sebelum hari H,” sebutnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan satgas Covid-19 bagi warga yang sedang proses menjalani rawat inap maupun sedang isolasi mandiri. Nantinya petugas KPPS yang dilengkapi APD akan membawakan surat dan kotak suara khusus untuk keliling untuk mendatangi mereka yang tidak bisa ke TPS karena ada kendala khusus.
“Pastikan memiliki KTP el atau surat keterangan (Suket) dari petugas. Artinya meskipun pandemi Covid-19 kami tidak membatasi atau mempersulit bagi mereka memyalurkan hak pilihnya. Makanya kami tetap fasilitasi mereka yang berkebutuhan khusus dan bergejala Covid-19,” sebutnya.
Pihaknya memastikan penyelanggaraan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan dengan memberikan APD kepada petugas KPPS telah proses pendistribusian di masing-masing Kecamatan dan Desa.
“Jadi mekanisme pindah memilih bisa meminta ke PPS asal sesuai domisili dan bisa juga langsung ke Kantor KPU Kutim dengan membawa identitas KTP el,” sebutnya.
Dipastikan ketersediaan form A5KWK dengan melihat rasio jumlah surat suara setiap TPS dan jumlah DPT secara keseluruhan. (kls)