DPRD Sahkan Perda Perumda Air Minum TTB Kutim

Kutim- Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim yang dihantarkan Bupati dalam rapat paripurna 12 disetujui DPRD menjadi Perda.

Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan, mengatakan, setelah dilakukan pembahasan, oleh pansus DPRD bersama Pemkab Kutim serta hasil pembahasan terhadap hasil fasilitasi bupati atas raperda yang dimaksud, akhirnya raperda ini dapat disetujui bersama Pemerintah dan DPRD dalam rapat paripurna.

Ia berharap, dengan disetujuinya PDAM Tirta Tuah Benua Kutim menjadi Perusahaan Umum Daerah, dapat menjadi perusahaan daerah yang lebih baik, profesional dalam pelaksana pelayanan publik, memiliki etos kerja, efektifitas dan orientasi pasar.

“Harapkan kami kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dapat terpenuhi secara bertahap,” harapnya.

Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim Yuli Sa’Pang mengungkapkan setelah pengesahan Raperda ini menjadi Perda, pihaknya mendorong agar kedepan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim dan pemerintah bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai yang diamanahkan Perda tersebut.

“Karena dari hasil kajian dan studi banding yang kami lakukan terkait Perda ini, ada penyertaan modal yang akan diberikan kepada Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim, yang harus direalisasikan setiap tahunnya oleh Pemerintah secara jelas,” ucapnya.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dasar. Terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat di 18 Kecamatan.

Sebagaimana penyertaan modal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah secara otomatis harus menyesuaikan diri sebagaimana dijelaskan dalam PP no 54 tahun 2017 Pasal 4 ayat 3 yaitu BUMD terdiri atas a) Perusahaan Umum Daerah dan b).Perusahaan Perseroan Daerah.

“Muda-mudahan setelah pengesahan ini, kedepan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim harus bisa melakukan pembangunan infrastruktur secara merata disetiap wilayah. Terutama peningkatan Instalasi Produksi Air Bersih (IPA) disejumlah Kecamatan. Karena hal ini sangat dibutuhkan dan kerap dikeluhkan masyarakat di 18 Kecamatan terkait kebutuhan air bersih,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya sangat berharap setelah pengesahan perda ini, kedepan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim bisa mewujudkan harapan dan impian masyarakat di sejumlah Kecamatan, agar kedepan permasalahan kebutuhan air bersih tidak lagi menjadi persoalan utama ditengah masyarakat.

“Karena itu, saya selaku Ketua Pansus Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (TTBKT), beserta dengan sejumlah teman-teman lainnya, apa yang kami kerjakan ini bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat di Kabupaten ini,” Tuturnya (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *