Dewan Setujui Perda 80 Persen Pemberdayaan Naker Lokal

Kutim– Setelah disahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sehingga diharapkan kedepan setiap perusahaan yang berada diwilayah Kutai Timur (Kutim) berkewajiban untuk lebih memprioritaskan penerimaan tenaga kerja (Naker) serta bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi pekerja lokal.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD (Kutim), Agusriansyah Ridwan menuturkan bahwa keberadaan Perda tersebut akan melindungi hak-hak para tenaga kerja yang ada di wilayah Kutim.

“Kami harap supaya pekerja lokal tidak mengalami tindakan diskriminasi di dalam melakukan kerjasama dengan alasan keterbatasan SDM,” bebernya.

Menurutnya, didalam Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut juga mengatur terkait alokasi tenaga kerja lokal yang harus di akomodir oleh perusahaan.

“Karena didalam Perda sudah jelas akan mengatur persentase tenaga kerja lokal dengan klaster yang sudah rancang dan diparipurnakan,” ucapnya.

Minimal setiap perusahaan wajib mengupayakan pengisian tenaga kerja terhadap lowongan pekerjaan sebanyak 80 persen berasal dari daerah. Serta menyesuaikan klasifikasi jabatan yang dibutuhkan.

“Pemberdayaan tenag lokal dengan klasifikasinya. Seperti kelahiran, domisili dan sekolah di Kutim,” sebutnya.

Sebab diakui jika didalam Perda tersebut juga mengatur terkait pemberian sanksi jika terdapat ada perusahaan yang ditemukan penyerapan tenaga kerja lokalnya tidak mencapai 80 persen.

“Memang harus ada sanksi sebagai yang tertuang didalam sejumlah poin di Perda yang telah disahkan,” ujarnya.

Bahkan didalam Perda tersebut ada kewajiban pemerintah daerah, khususnya dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih profesional. Dimana pemerintah wajib memberikan pelatihan bagi calon tenaga kerja, sesuai dengan spesifikasi tenaga yang dibutuhkan perusahan yang hendak berinvestasi.

“Salah satunya dengan mengadakan pelatihan di BLK (Balai Latihan Kerja). Lembaga pelatihan swasta pun wajib melakukan hal sama, termasuk perusahan yang akan berinvestasi, harus melakukan pelatihan tenaga kerja sebelum melakukan perekrutan,” sebutnya.

Maka setiap perusahaan berkewajiban melakukan pelatihan-pelatihan kerja sebelum melakukan penerimaan tenaga kerja yang dibutuhkan.

“Kita berharap ini bisa menjadi sebuah formulasi dimana nantinya bisa terintegrasi antara rencana penerimaan dengan ketersedian tenaga kerja yang memang sudah diberikan pelatihan,” sebutnya.

Sehingga diharapkan kedepan ada konektifitas dari seluruh stekholder yang ada di Kutim dan Pemerintah.

Sehingga diharapkan agar kedepan instansi terkait bisa mengetahui secara persis berapa tenaga kerja yang harus dibutuhkan dimasing-masing perusahaan.

Termasuk mengetahui formulasi apa saja yang dibutuhkan dan itu harus terkoneksi dengan pelatihan kerja baik yang dilakukan oleh Pemkab Kutim maupun yang dilakukan oleh perusahaan yang sudah berinvestasi di Kutim. Setelah semua itu bisa diwujudkan maka secara otomatis Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut betul-betul diberlakukan.

“Makanya kita tetap pantau agar prosesnya bisa tuntas dan lembaran daerahnya. Jika itu sudah dilakukan maka akan kita distribusikan dan sosialisasikan ke masyarakat,” timpalnya.

Senada, anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalagi memastikan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, memuat pasal tentang pembagian tenaga kerja dengan perbandingan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal.

“Persentase 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal tetap masuk dalam Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” sebutnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *