Dewan Godok Raperda Perlindungan Perempuan

Kutim– Dewan Perwakalan Rakyat Kutai Timur (DPRD Kutim) telah menginisiasi dan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan. Hal tersebut dinilai masih banyak masalah yang dialami perempuan. Sehingga perlunya perlindungan. Termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan, ekploitasi hingga perdagangan perempuan.

Ketua DPRD Kutim, Joni mengutarakan bahwa meskipun dalam banyak hal, seperti politik, karier di bidang pemerintahan Perempuan telah mendapat kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berkompetisi.

Sehingga pihaknya di DPRD mengusulkan Raperda perempuan sebagai Raperda inisiasif dewan, untuk memberikan perlindungan, perlakuan yang adil, termasuk menghindarkan perempuan perbuatan bersifat ekploitasi.

“Apalagi dalam jenjang karir politik terdapat aturan untuk memberikan kesempatan hingga 30 persen bagi perempuan untuk jadi caleg. Walaupun pada akhirnya terkait keterpilihan itu tergantung pilihan masyarakat,” sebutnya.

Kemudian di bidang pemerintahan, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi perempuan untu berkompetisi, memperebutan jabatan yang ada. Meskipun, tidak ada aturan yang mengatur berapa persen jabatan itu harus diberikan pada perempuan, karena tentu itu kembali pada masalah kemampuan individual atau personal.

“Tentu bukan masalah urusan politik, atau masalah kesempatan berkarya di pemerintahan yang ingin diatur dalam Raperda tersebut. Namun yang diatur adalah lebih kepada perlakuan diluar itu,” ungkapnya.

Sebab perempuan masih sering dijadikan objek kekerasan, fisik, psikis, bahkan tak jarang mendapat perlakukan tindakan eksploitasi atau perdagangan manusia atau human traffiking.

Sehingga diharapkan dengan Raperda tersebut telah disahkan akan bermanfaat secara konkret di masyarakat. Mulai dari mencegah dan mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum peremuan.

“Mencegah dan menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan,” imbuh dia.

Selain itu, mencegah terjadinya perdagangan manusia, eksploitasi dan meminimalisir semua praktik yang melanggar hukum kesusilaan, seperti pernikahan anak dan nikah paksa.

Pihaknya juga memberikan pelayanan penanganan secara purna terhadap korban tindak kekerasan terhadap perempuan. Termasuk akan memberikan dukungan moral dan daya terhadap korban tindak kekerasan, agar berdaya secara fisik, psikis, sosial dan ekonomi.

Pihaknya menilai bahwa dengan adanya Raperda tersebut sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat, terutama terhadap perempuan. Apalagi sebagai wakil rakyat tentu dijamin oleh konstitusi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Raperda tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan payung hukum di daerah dalam melindungi kaum perempuan,” tukasnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *