Dewan Sebut Kenaikan UMK Menjadi Kesepakatan Bersama

Kutim– Berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kutim usai melakukan rapat penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sehingga telah disepakati bersama mengalami kenaikan Rp 180 Ribu. Naik sebesar 5,69 persen atau senilai Rp 3.356.109,27.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi menyebut bahwa, kesepakatan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

“Maka penetapan UMK telah sepakat bersama baik dewan pengupahan maupun perwakilan serikat pekerja,” sebutnya.

Adanya kesepakatan bersama dalam tim pengupahan sehingga penetapan tersebut sudah diterima bersama. Baik Serikat Pekerja,Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan perwakilan pemerintah.

“Hasil kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang untuk di bahwa ke Pemprov Kaltim,” tukasnya.

Sebelumnya, Sekretaris KSPSI Kutim, Alex Bhajo mengapresiasi adanya kenaikan UMP Kaltim Tahun 2023 sebesar 6,20 persen dari tahun sebelumnya yakni senilai Rp 3.201.396,04.

“Bagus itu, melihat inflasi yang juga terjadi akhir-akhir ini. Tinggal bagaimana penerapannya di perusahaan-perusahaan yang perlu diawasi,” ujarnya.

Mengacu pada besaran UMP Kaltim, sejak tahun 2019 Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kutim selalu berada di atas nominal tersebut dengan selisih rata-rata kurang lebih Rp 150 ribu.

Dewan Pengupahan Kabupaten Kutim menetapkan UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.175.443, nominal ini naik 1,68 persen dari tahun sebelumnya.

“Pemerintah harus mengawasi, jangan sampai UMK sudah tinggi tapi banyak pekerja atau buruh kita terutama di perusahaan sawit,” tukas dia. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *