Breaking News !!! Jaksa KPK Eksekusi Terpidana AMY dan DA, Jalani Masa Tahanan di Lapas Kelas II

KILASKALTIM.COM- Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020. Terpidana Aditya Maharani Yuono (AMY) pada Rabu 16/12/2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan denda tersebut telah selesai di bayarkan oleh yang bersangkutan,” ungkap Jubir KPK, Ali Fikri dalam pres release, Senin (21/12/2020).

Dihari yang sama juga telah dilaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020. Terpidana Deki Aryanto (DA) dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan denda tersebut telah selesai di bayarkan oleh yang bersangkutan,” sambung Fikri.

Sebelumnya, kedua terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Terdakwa Ismunandar eks Bupati Kutai Timur (Kutim) dkk untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutim.

Deketahui, Aditya Maharani dan Deky Aryanto sebagai rekanan. Proyek yang diperoleh Aditya Maharani di antaranya, pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 M (CV Permata Group).

Pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 miliar (CV Bebika borneo).

Peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 M (CV Bulanta), pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 M (CV Bulanta), optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar (CV Cahaya Bintan).

Pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs kota Sangatta senilai Rp 1,9m (PT Pesona Prima Gemilang).

Sedangkan Deky Aryanto mendapat pekerjaan senilai Rp 40 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim. (*)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *