Ayah Bejat, Rudal Paksa Anak Kandung Kelas 5 SD

Kutai Timur– Polres Kutai Timur (Kutim) kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di wilayah Sangatta.

Kali ini, pelaku tak lain merupakan keluarga terdekat yakni ayah kandung sendiri berinisial MKD (52). Tega merenggut mahkota sang anak sendiri sebut saja melati yang masih berumur 11 tahun.

Bahkan, kasus tersebut sudah terjadi sejak 2021 silam saat meningginya kasus Pandemi Covid-19 dan baru terungkap sejak 14 Oktober 2022 tahun 2022.

Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara menuturkan pengungkapan kasus berawal setelah unit PPA Satreskrim Polres Kutim mendapat laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim. Diduga telah terjadi tindak pidana pencabulan anak. Pelakunya tak lain ayah kandungnya.

Berdasarkan laporan tersebut, aksi bejat pelaku ini dilakukan sudah berulang kali dan kejadian terakhir pada 2021 silam dirumah korban maupun pelaku.

“Melati (bukan nama asli) menceritakan kasus tersebut kepada gurunya. Kemudian pihak sekolah mengirim surat ke LPAI guna memberikan pendampingan,” bebernya.

Kemudian kasus tersebut ditindaklanjuti oleh unit PPA Polres Kutim dengan melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban bersama beberapa saksi terkait.

“Pemeriksaan dikuatkan dengan hasil visum et refertum menunjukkan hyemen korban sudah hilang atau robek,” ulasnya.

Sehingga pihak penyidik berkeyakinan telah terjadi tindak pidana pencabulan dikuatkan dengan dua alat bukti. Setelah itu, tim macam Polres Kutim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku pada Jumat (21/10) kemarin.

“Modus pelaku dengan memaksa korban serta mengancam akan mengusir dari rumah jika tidak dituruti permintaan pelaku. Motifnya pelaku melakukan persetubuhan karena nafsu terhadap korban,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim selama bulan Januari hingga Oktober 2022 ini telah menangani puluhan kasus yang serupa yang pelakunya dominan dari keluarga terdekat.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar pola asuh anak harus diperhatikan mengingat meningkatnya kasus. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) mencapai 30 kasus baik ditangani Polres maupun jajaran Polsek.

“Upaya untuk menekan kasus serupa perlunya dilakukan sosialisasi secara masif agar hal tersebut menjadi atensi bagi para orang tua dalam mendidik anak,” timpalnya.

Atas perbuatan pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai ketentuan pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016. Denda paling Besar 300 Juta. (kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *