Enam Poket Sabu Milik AR Gagal Edar

KILASKALTIM.COM- Polres Kutim kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 28,56 gram milik AR (33) yang tinggal di Gang Gajah Mada Rt 19, Jalan Margo Santoso 1, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara pada Minggu (5/4/2020).

Kapolres Kutim, AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatrenarkoba, Iptu Chandra Buana, menjelaskan terkait pengungkapan kasus tersebut yang berawal dari hasil penyelidikan di lapangan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait indikasi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Sehingga saat melakukan penggrebekan terhadap tersangka.menyita sebanyak enam bungkus plastik klip bening berisi poket sabu seberat 28,56 gram.

“Kami juga mengamankan timbangan digital, uang tunai, satu unit kendaraan bermotor dan juga barang bukti lainnya dari rumah sewaan pelaku,” bebernya.

Pihaknya menegaskan bahwa pihak terus memerangi kasus peredaran barang haram yang ada dilingkungan Kabupaten Kutai Timur. Tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *