63 Kepala Desa Dilantik Serentak

Kutim– Pelantikan secara serentak Kepala Desa (Kades) yang terpilih dalam Pilkades serentak 18 Oktober 2021 lalu dan satu Kades Pergantian Antar Waktu (PAW). Totalnya ada 63 orang dilantik.

Tentu para Kades terpilih agar dapat memahami peran dan tugasnya. Sebagai orang pilihan yang mendapatkan amanah dari masyarakat.

“Tugas utama Kepala Desa yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat desa,” sebut Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Sebab kedudukan, kewenangan, serta keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan lebih akuntabel.

“Harus bersinergi dengan sistem pengawasan antara Pemerintah Desa dan lembaga di desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD),,” harapnya.

Para Kades diharapkan mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat secara proporsional dan merata sehingga dapat mewujudkan pembangunan terpadu dan serasi.

“Sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat maka harus dapat memahami peran dan tugasnya dalam menjalankan amanah,” paparnya.

Kades diberikan kedudukan untuk memimpin penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di desa. Peran Kades tidak hanya sebagai pemimpin formal, melainkan juga berperan sebagai pemimpin informal yang dianggap sebagai orang yang bijaksana.

“Sehingga diharapkan Kepala Desa mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat dan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi warganya,” jabarnya. (adv)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *