Pemkab Tak Melepas Dusun Sidrap, Begini Tanggapan Ketua DPRD Kutim

Kutim- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan mempertahankan Dusun Sidrap, Desa Martadinata yang masuk dalam wilayah Kecamatan Teluk Pandan berbatasan dengan wilayah Kota Bontang yang selama ini menjadi polemik.
“Penduduknya terpecah secara administrasi, karena sebagian besar penduduknya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Bontang,” ucap Ketua DPRD Kutim, Joni.
Ia mengungkapkan alasan penduduk Dusun Sidrap memilih menjadi penduduk Bontang karena untuk mengurus KTP ke Kota Bontang lebih dekat ketimbang ke Kutim.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan Pemkab Kutim berkomitmen untuk mempertahankan Dusun Sidrap agar tetap masuk dalam Kutim.
Menurutnya hingga saat ini, Pemkab Kutim berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Oleh karena itu, Pemkab Kutim meminta Camat Teluk Pandan agar segera menyusun program untuk Dusun Sidrap. Apalagi sekarang ada program Bupati yang Rp50 juta untuk tiap RT,” terang dia.
Selain itu juga, Pemkab Kutim akan mendelegasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ke Dusun Sidrap untuk mendata penduduk yang masih ber-KTP Kutim.
Lanjut Joni, di samping itu Dusun Sidrap beberapa wilayah di sana masih ada yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) atau hutan lindung sehingga pembangunan juga agak sulit masuk.
Oleh karena itu Pemkab Kutim mengusulkan penyelesaian lahan tersebut kepada pemerintah pusat melalui program tanah objek reforma agraria.
“Kalau di sana sudah lepas dari kawasan hutan lindung, pembangunan bisa luar biasa di sana,” tandas Joni. (adv/kls)