Legislator Nasdem Minta Keselamatan Karyawan Diutamakan

Kutim– Anggota DPRD Kutim, Kamsiah Rahman menilai masih menemukan perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang mengharuskan karyawannya masuk kantor dan bekerja seperti biasa.

Politisi asal NasDem ini menyebut selain melanggar aturan, mengharuskan karyawan datang dan bekerja di kantor adalah perbuatan mengabaikan tanggung jawab utama perusahaan, yaitu memastikan keselamatan karyawan.

Padahal di era modern saat ini, karyawan harus dipandang sebagai aset, bukan lagi beban bagi perusahaan.

Selain pelanggan atau klien, karyawan adalah aset paling berharga yang dimiliki sebuah perusahaan.

“Pandanglah dan perlakukanlah karyawan sebagai aset terpenting perusahaan sehingga keselamatan mereka di atas segalanya,” kata Kamsiah.

Menurutnya, mengharuskan karyawan datang dan bekerja di kantor di tengah situasi yang darurat saat ini sama saja perusahaan mengabaikan keselamatan aset paling berharga.

Kebijakan perusahaan tersebut bukan hanya mengancam keselamatan karyawan tetapi juga keluarga mereka.

“Mari masing-masing bertanggung jawab agar pandemi ini bisa segera dikendalikan sehingga kondisi ekonomi membaik dan perusahaan dapat kembali bangkit dan beraktivitas seperti sediakala,” ujarnya.

Sebab pandemi ini bisa segera terkendali jika masing-masing pihak bersedia memikul tanggung jawab menjalankan aturan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Makin tinggi wewenang, makin besar tanggung jawab selama pandemi ini.

Pemerintah mempunyai tanggung jawab menyelamatkan semua warga dari pandemi ini lewat berbagai kebijakan. Saat ini, PPKM Level Empat termasuk memastikan jaringan dan bantuan sosial menyentuh semua lapisan masyarakat yang terdampak.

“Jadi para pengusaha, pemimpin di kantor-kantor terutama yang non-esensial dan non-kritikal bertanggung jawab membuat sistem yang memastikan keselamatan pekerjanya yaitu bekerja dari rumah,” tukasnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *