Usulan Reses Dewan Harus Sesuai Visi Misi Kepala Daerah
Kutim- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Usulan-usulan masyarakat terkait pembangunan daerah untuk penganggaran tahun 2022 diinput dalam satu aplikasi SIPD.
Hal tersebut telah menjadi mandat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk itu, sejak diberlakukan sistem baru ini banyak usulan yang diajukan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kutim tak bisa terakomodir atau ditolak.
Ketua DPRD Kutim Joni memaparkan bahwa penolakan dikarenakan usulan melalui pokir dewan tidak sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk itu, usulan pokok pikiran DPRD 2022, yang diusulkan melalui pokok pikiran DPRD Kutim, banyak ditolak SIPD.
“Karena dianggap tidak sesuai dengan visi misi Bupati,” ujarnya.
Sehingga setiap usulan yang ditolak di SIPD, dewan diminta untuk mengganti dengan usulan yang sesuai dengan visi misi kepala daerah terpilih.
“Semisal beberapa pokok pikiran yang ditolak seperti pengadaan tandon air dan sumur bor di daerah yang membutuhkan air bersih,” sebutnya.
Sebab pengadaan itu tidak bisa terlaksana, kecuali dialihkan ke kebutuhan pertanian yang termasuk dalam program pemerintah.
“Alasan lain ditolaknya pengadaan tandon dan sumur bor itu karena memang urusan air bersih itu sudah ditangani Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” ungkap dia.
Maka PDAM diminta untuk memperluas cakupan pelayanan pada masyarakat, karena itu tidak boleh pengadaan tandon lagi.
Orang nomor satu di parlemen DPRD Kutim ini juga heran sebab aspirasi masyarakat yang diserap dewan melalui reses, justru tidak bisa terwujud dalam perencanaan pembangunan karena terhambat di SIPD.
Padahal hasil reses adalah harapan yang langsung didengar dari masyarakat sesuai dengan kebutuhan di tiap-tiap wilayah.
“Heran sebab usulan dari masyarakat seperti itu bisa ditolak. Padahal itu aspirasi masyarakat yang diusulkan saat kami reses,” ucap dia.
Diakui, pada usulan tahun 2020 yang akan dilaksanakan di tahun 2021 ini, pengadaan masih bisa dilakukan.
Akan tetapi untuk tahun berikutnya, jenis pengadaan yang tak sesuai dengan visi-misi pimpinan daerah sudah tidak bisa.
Usulan terkait pembangunan infrastruktur masih bisa diterapkan dalam SIPD karena memang sejalan dengan visi misi bupati.
“akan tetapi untuk pengadaan sudah dianggap sah/tidak prioritas,” tutupnya.(adv/kls)