Penyampaian Laporan dan Rekomendasi oleh Ketua Pansus LKPJ Bupati Kutim 2020
Kutim- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Kutai Timur telah melaksanakan sidang paripurna ke 17 mengenai penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) dan rekomemdasi tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2020 di ruang sidang utama Gedung Sekretariat DPRD Kutim.
Ketua Pansus LKPJ Bupati Kutim Tahun 2020, Faizal Rachman saat membacakan lapiran dan rekomemdasi sangat menyayangkan keterlambatan laporan LKPJ pemerintah kepada DPRD.
“Memang sangat menyayangkan adanya keterlambatan penyampaian LKPJ Bupati Kutim sehingga menghambat pembahasan,” sebutnya.
Dalam laporannya disebutkan bahwa salah satu penyebab keterlambatan penyampaian LKPJ dipicu saat pembahasan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat koordinasi Pansus LKPJ oleh DPRD Kutim yang tidak hadir atau mengkir.
“Sehingga pembahasan LKPJ Bupati tahun anggaran 2020 mengalami beberapa hambatan. Tentu dengan ketidakhadiran sejumlah OPD dalam rapat kordinasi yang telah dijadwalkan pemabahasan sangat berdampak,” sebutnya.
Apalagi perwakilan OPD yang hadir pada saat rapat namun tidak dapat menjelaskan hal-hal terkait capaian kinerja yang sebagaimana tertuang dalam LKPJ.
Sehingga pelaporan LKPJ bupati 2020 molor dari jadwal yang seharusnya. Tak lain penyebabnya ialah sejumlah OPD tak disiplin menghadiri pertemuan.
Dijelaskan sesuai amanat Permendagri tim Pansus LKPJ telah melakukan pengamatan dan mencermati. Bahwa, dapat dikemukakan beberapa hal terkait penyampaian LKPJ yang tidak tepat waktu. Tentu ini untuk menilai keseriusan pemerintah daerah.
“Kami sangat menyayangkan penyampaian ini dilakukan terlambat yang seharusnya bisa dilakukan pada April lalu dan seharusnya telah matang secara administrasi,” bebernya.
Penyampaian dokumen LKPJ pemerintah kepada DPRD dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebab penyampaikan hasil LKPJ Ini dilakukan sekali dalam setahun. Terhitung tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” sebutnya.
Diawal, Sekretaris Dewan (Sekwan), Ikhsanuddin Syerpi telah membacakan jumlah anggota dewan yang hadir baik secara tatap muka maupun lewat daring atau via zoom meeting. Selanjutnya telah membacakan rangkuman laporan dan rekomemdasi LKPJ Bupati Kutim tahun 2020.
“Rekomendasi DPRD Kutim dalm LKPJ Bupati harus diperhatikan dalam menjalankan roda pemerintahan yang akan datang sehingga dapat mencapai kinerja dan pencapaian lebih baik,” ucap Syerpi. (adv/kls)