Dewan Perjuangkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai
Kutim- sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperjuangkan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) termauk bagi aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kutim.
Ketua DPRD Kutim Kutim, Joni tak menyangkal sebab hal itu menjadi topik hangat yang dibicarakan di Kutim. BPJS dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
“Jadi semua pegawai kalau bisa terskomodir oleh BPJS Ketenagakerjaan baik TK2D, Aparat Desa dan Anggotta BPD,” bebernya.
Hal tersebut merujuk pada Permendagri No 20 tahun 2018,pasal 20 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sehingga BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Sebab melihat peran dan resiko kerja dinilai sudah selayaknya pimpinan dan anggota BPD mendapat proteksi berupa jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harus didasarkan pada Peraturan dan memang harus ada Perbupnya juga,” kata Joni.
Namun dirinya menjelaskan untuk fokus terlebih dahulu pada perjuangan BPJS Ketenagakerjaan bagi TK2D yang perlu ekstra fokus.
BPJS Ketenagakerjaan bagi BPD memang juga perlu,tapi juga semua harus fokus pada BPJS Ketenagakerjaan bagi TK2D.
“Sangat apresiasi jika adanya alokasi BPJS Ketenagakerjaan bagi BPD dengan harapan kedepan program ini bisa terwujud,” tukasnya. (adv/kls)