Dewan Minta Diperketat Pengawasan Visa Imigrasi TKA

Kutim- Masuknya investasi tambang pabrik semen di wilayah Kursi Timur (Kutim) ternyata tidak serta merta bisa berjalan dengan mulus, justru yang timbul berbagai persoalan apalagi adanya edaran lowongan kerja yang memberikan persyaratan harus memiliki kemampuan berbahasa mandarin.

Proses pembukaan lahan sudah dimulai tepatnya di Desa Sekerat dan Selangkau, Kutim ini diharapkan bisa menjadi sebagai peluang kerja khususnya masyarakat lokal.

Selain itu, terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang kepastian jumlahnya kian dipertanyakan. Sebab masih terjadinya simpang siur mengenai jumlah pasti.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan memaparkan bahwa masih banyaknya persoalan yang harus diberikan klarifikasi terkait hasil temuan inspeksi mendadak (Sidak) dilapangan. Salah satunya berkaitan dengan TKA.

“Seperti syarat yang serta izin TKA yang bekeja. Karena jangan sampai Visa yang dimiliki hanya diperuntukan untuk kunjungan justru dipakai untuk bekerja,” tuturnya.

Sehingga untuk memastikan kevalidan data meminta ke bagian imigrasi memperketat pengawasan tentang keberadaan TKA yang hanya memiliki visa kunjungan bahkan visa yang dimiliki sudah tidak berlaku lagi.

“Apabila keberadaan TKA tersebut ilegal, tentunya pemerintah daerah dan Imigrasi setempat kecolongan. Hal itu wajib dilakukan deportasi,” bebernya.

Untuk memastikan dugaan semua fakta ini mesti di usut tuntas. Sejumlah data kami diperlihatkan namun sejumlah orang yang terdaftar di Imigrasi yang hanya memiliki visa kunjungan.

Hal itu, bermula dari beredarnya laporan lowongan kerja dari perusahaan tersebut yang menyematkan persyaratan menguasai bahasa asing, bahasa mandarin, bagi pelamar. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *