Dewan Jabarkan Program CSR Perusahaan Bagi Warga Sekitar
Kutim- Legislator PKS, Agusriansyah Ridwan, mengatakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban perusahaan dan bukan kebaikan dari perusahaan.
Hal itu sebagaimana termaktub sesuai dengan ketentuan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mana termuat dalam pasal 1 ayat (3), pasal 66 ayat (2) dan pasal 74 ayat (1).
Sehingga, lain dari Ketentuan pasal tersebut mengenai CSR termuat juga dalam ketentuan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mana tertuang dalam pasal 15 huruf (b).
“Jadi secara keseluruhan kewajiban bagi Perseroan untuk mewujudkan kewajiban bagi seluruh Perseroan untuk mengimplementasikan program-program CSRnya setiap tahun,” sebutnya.
Dengan harapan agar semua seluruh perseroan baik yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya alam ataupun penanaman modal lainnya yang ada di Kutim agar kiranya dapat mengimplementasikan program CSR tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
“Jadi dalam menyusun program CSR baik Perseroan yang bergerak di bidang sumber daya alam ataupun Perseroan yang bergerak di bidang penaman modal lainnya harus memperhatikan beberapa aspek,” ucpanya.
Yakni, harus sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat sekitar yang ada di Kutim. Jadi bukan yang penting bisa memberikan profit dan kepentingan politik bagi pemerintah saja.
Sehingga akan berharap pimpinan DPRD Kutim agar kiranya segera untuk menyurati seluruh Perseroan yang ada di Kutim terkait Implementasi Laporan Program CSR) tersebut.
“Hal itu guna untuk mengetahui program apa yang telah dijalankan selama ini dan program apa yang akan di jalankan oleh perusahaan,” ujarnya.
Sehingga dalam implementasi terkait kegiatan bidang Lingkungan hidup , hendaknya memperhatikan dengan sungguh-sungguh perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
“Termasuk untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup ataupun kriteria baku terhadap kerusakan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Juga termasuk dalam dunia kesehatan, pendidikan, pertanian, perikanan serta infrastruktur dasar masyarakat sekitar dipastikan sesuai kebutuhan dan berkelanjutan.
Pemerintah harus memaksimalkan Keterlibatan pemerintahan desa dan kecamatan, mulai dari perencanaan termasuk keterlibatan masyarakat , seharusnya sebelum Perseroan menyusun Program CSR tersebut.
Perseroan dapat melakukan FGD terlebih dahulu dengan menampung berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat. sehingga dalam penyusunan program CSR bagi Perseroan tersebut dapat melahirkan kesepakatan secara tertulis antara pihak perseroan dengan masyarakat.
Mengingat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa Perseroan dalam mengimplementasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan Rencana Kerja Tahunan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
Pada umumnya kesepakatan itu dapat dituangkan dalam suatu perjanjian yang berisi tentang program-program CSR yang harus dilakukan oleh perusahaan. Hal ini didasarkan pada kedudukan CSR sebagai kewajiban hukum bagi perusahaan yang dilandaskan pada alasan filosofis sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945.
CSR adalah salah satu kewajiban dari perusahan baik itu perusahaan BUMN, BUMD, Perusahaan Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan maupun perusahaan-perusahaan lainnya yang bergerak dalam dunia penanaman modal.
“Hal ini harus menjadi pemahaman Pemerintah dan masyarakat Kutim. Tentu memahaminya dengan baik,” ulasnya.
Karena kenyataanya saat ini diduga masih terdeteksi ada beberapa perusahaan yang belum diketahui secara jelas dan terbuka apa telah menggelontorkan dana CSR.
“Jadi lebih kepada santunan sosial yang tidak berkelanjutan dikelola dan dinikmati masyarakat atau belum baik dan tepat sasaran,” tuturnya. (adv/kls)