Lima Tersangka, Hasil Tes Urin Empat Positif Narkoba
Kilaskaltim.com,– Tim opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur mengamankan lima tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Awal mula penangkapan pelaku di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim pada Minggu malam (8/3/2020).
Diketahui dari lima tersangka yang diamankan, hanya empat yang berstatus tersangka positif narkoba. Satu diantaranya hanya jadi saksi.
[show-more-button-open text="Show More" color="white" background-color="orange" size="medium"]Petugas mengamanakan tiga tersangka di dua tempat berbeda kemudian dua tersangka lainnya juga diamankan di dua tempat berbeda namun kelima tersangka tersebut saling berkaitan satu sama lainnya.
Meski awalnya Randi Indrawan pasangan kekasih Firda sempat diamanakan petugas namun saat dilakukan tes urin hasilnya negatif. Tak ada zat adiktif yang terkandung di dalam urin tersangka.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatresnarkoba Iptu Chandra Buana menerangkan bahwa tersangka yakni Firda Mayang Sari seorang ibu rumah tangga, diamankan di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso IV, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.
Kemudian petugas mengamankan Rahayu Putri di Jalan Yos Sudarso IV, simpang Telkom Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara Kutim.
“Tersangka Ismail Ibrahim kami amankan di Jalan Yos Sudarso IV Simpang Telkom, Kelurahan Swarga Bara, dan Malvin Layuk alias Layuk diamankan di rumahnya Jalan Melon RT 13, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara,” terang Chandra Senin (9/3/2020).
Dijelaskan dari keempat tersangka tersebut diketahui Ismail dan Layuk saling berkaitan. Setelah Polres Kutim mengamankan Ismail, terungkap nama Layuk sebagai pemilik barang haram yang digunakan Ismail di kamarnya.
“Kemudian tim penyidik memburu tersangka Layuk ke rumahnya di Gang Melon dan tim berhasil meringkus pelaku,” ungkap Chandra.
Lebih jauh Chandra menjelaskan bahwa didalam kamar tersangka Layuk tim menemukan satu poket sabu seberat 8,32 gram yang disimpan dalam kotak kacamata warna hitam. Selanjutnya petugas menggeledah kamar tersangka Rahayu Putri ditemukan satu poket sabu seberat 0,32 gram, yang disimpan di dalam alat make up dan ditaruh di atas tempat tidur.
“Barang bukti terakhir dari pasangan kekasih, di kamar sebuah penginapan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket kecil sabu seberat 0,64 gram. Sabu tersebut disimpan dalam kotak kecil di rak sepatu dan diakui milik tersangka Firda,” tandas Chandra.
Keempat pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan. (Klz)
[show-more-button-close]