Camat dan Kades Diminta Kawal Tim Percepatan Penurunan Stunting
Kutim– Sebagai upaya pencehanan dan penurunan stunting di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), maka Pemerintah Kabupaten Kutim telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) kabupaten hingga tingkat kecamatan.
Agar pelaksanaannya lebih maksimal, maka Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Poniso Suryo Renggono meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, untuk turut kawal penurunan angka stunting di Kabupaten Kutim.
Berdasarkan data, angka stunting di Kutim masih 27 persen. Target penurunan hingga 14 persen pada akhir 2024 mendatang.
“Kita punya namanya Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang sudah tersebar di 18 kecamatan, saya kira para camat dan kepala desa bisa di pantau,” kata Poniso.
Menurutnya, beberapa hal mendasar penyebab terjadinya stunting pada anak adalah berkaitan dengan gizi buruk dan kurangnya pemeriksaan rutin saat hamil maupun saat bayi ke Posyandu.
Sehingga perkembangan dan pertumbuhan anak di terpantau dengan baik. Padahal pencegahan stunting di mulai saat 1000 hari kehidupan atau sejak umur tujuh bulan kandungan.
Selain itu, saat rapat koordinasi para camat dan kepala desa juga harus menyampaikan bagaimana perkembangan kegiatan posyandu di daerahnya.
Ia berharap, para camat dan kepala desa untuk memberikan laporan, keluhan maupun kebutuhan baik dari tim yang bertugas atau petugas posyandu.
“Camat bisa melaporkan misal, disini butuh support anggaran untuk ibu hamil, atau banyak yang malas ke posyandu, nanti kita koordinasikan mungkin pak bupati akan mengeluarkan surat dan sebagainya,” imbuhnya.
Meski tak bisa menjamin langkah yang dilakukan efektif, namun Poniso menegaskan akan selalu melakukan evaluasi guna memaksimalkan penurunan angka stunting. (adv/kls)