Anggota Pansus DPRD Kutim, Studi Banding ke Bali Sharing Terkait Raperda Perlindungan Perempuan
Kutim– Sejumlah anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) yang tergabung dalam Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan yang tengah digodok oleh DPRD Kutim melaksanakan studi banding ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kegiatan itu diikuti oleh Asti Mazar Bulang, Fitriyani, Hasna Dahlan, Yuli Sapang, Hasbullah Yusuf, dan sejumlah anggota lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Kutim dari Fraksi Partai Golkar Asti Mazar menyebut pihaknya bersama tim melaksanakan studi banding untuk mengetahui dan menambah wawasan baru terkait peraturan daerah yang meliputi perlindungan kepada perempuan.
“Agenda studi banding ini dalam rangka kunjungan kerja, Pansus Raperda Perlindungan Perempuan,” bebernya.
Istri ketua IMI Kaltim ini, menjelaskan pentingnya perlindungan perempuan, karena menurutnya, peraturan ini dapat mencegah dan mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan.
“Termasuk segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan yang bisa terjadi di ruang publik atau tempat tertentu,” bebernya.
Sehi Perda tersebut sangat dinantikan dan dibutuhkan sebagai payung hukum perlindungan perempuan, khususnya di Kutim. Ada berbagai kasus di Kutim di antaranya kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga eksploitasi.
“Malalui perda ini kami berharap agar kekerasan terhadap perempuan angkanya bisa turun,” harapnya.
Untuk diketahui, selama 2020 lalu DPPPA Kutim menangani sebanyak 30 kasus didominasi kasus pencabulan yakni 19 kasus. Sementara di 2021 terhitung Januari-Agustus telah menangani sebanyak 9 kasus didominasi kasus pelecehan seksual atau pencabulan. (adv)