Dewan Sepakat Pembuatan Perda Penertiban Pasar Tumpah

Kutim– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mendukung adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban sejumlah fasilitas umum salah satunya pasar tumpah atau pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim, Basti Sanggalangi secara prinsip menyetujui dengan adanya payung hukum yang mengatur hal tersebut guna memudahkan instansi terkait melakukan penindakan.

“Memang selama ini belum ada perda yang mengatur hal tersebut. Kalau memang itu sulit dilakukan penindakan tanpa adanya payung maka kami upayakan untuk dilakukan pembahasan,” sebut Basti saat dikonfirmasi pada Kamis (18/8).

Dia menyebutkan tanpa adanya perda yang mengatur hal itu akan menjadi polemik di tengah masyarakat. Siapapun kata, jika menertibkan tanpa ada aturan yang mengatur tentu akan mendapat penolakan oleh masyarakat.

“Ketika ada payung hukum otomatis instansi bersangkutan mudah melakukan penertiban,” sebutnya.

Sehingga hal itu memang perlu segera digodok rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur terkait penertiban pasar tumpah.

“Kita upayakan di internal komisi untuk dilakukan pembahasan. Perda ini tidak serta merta digodok dari inisiatif DPRD. Bisa juga dari pihak pemerintah mengajukan ke kami nanti kami melakukan peninjauan,” bebernya.

Namun terpenting, sebelum dilakukan penertiban terlebih dahulu harus menyiapkan tempat yang layak agar akses pembeli mudah terjangkau. Sehingga aturan yang dibuat memberikan solusi.

“Perlu juga ada kajian secara ilmiah sebelum dilakukan pembahasan Raperda tersebut. Memang dalam pembahasan satu perda tidak memerlukan waktu yang lama selama dalam pembahasan tidak banyak perdebatan,” tukasnya. (adv)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *