DPRD Kutim Tergabung di Banggar Konsultasi Ke KPK
Kutim– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tergabung di Badan Anggaran (Banggar) melakukan kunjungan dan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka secara rombongan terdiri dari 19 anggota dari DPRD Kutim.
Mereka melakukan konsultasi untuk meminta arahan dan masukan terkait program-program pembangunan di Kabupaten Kutim. Termasuk di dalam nya program Multi Years Contract (MYC). Sehingga setiap program yang dilaksanakan tidak terjadi tindakan korupsi.
Ketua DPRD Kutim, Joni menuturkan bahwa ada beberapa poin yang dapat menjadi catatan dan kesimpulan dari hasil pertemuan dengan lembaga anti rasuah tersebut. Dan bisa menjadi pegangan dan tuntunan untuk pelaksanaan program dan proyek-proyek pembangunan kedepan.
“Setidaknya ada catatan yang dapat menjadi bagian dari upaya kami untuk melakukan tidakan pencegahan korupsi,” sebutnya.
Sehingga DPRD Kutim melaksanakan fungsi pengawasan dengan berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta terkait Kegiatan Tahun Jamak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tugas KPK yang pertama adalah pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Tugas KPK tidak dalam memberikan legal opinion Terkait tata Kelola yang sifatnya administrasi pemerintahan daerah bisa berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Saran dari KPK diikuti regulasi yang ada,” sebutnya.
Terkait persetujuan bersama penganggaran kegiatan tahun jamak apakah dapat dilaksanakan penandatanganan setelah persetujuan bersama KUA dan PPAS, sepanjang tidak ada suap pemerasan dan gratifikasi dilakukan, maka tergantung persetujuan bersama antar Pemerintah Daerah dan DPRD demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.
Dalam hal persetujuan bersama pencegahan Wilayah Kaltim menyarankan agar masing-masing pihak dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur membuat risalah telaahan staf Kronologis kekeliruan.
“Jadi hasil konsultasi maupun permintaan opini yang sudah dilakukan dengan Kejari, BPKAD Provinsi, Kemendagri dan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim sebagai dasar persetujuan,” tukasnya. (adv/kls)