Bea Cukai Sangatta Gandeng Pemkab Kutim Dalam Penanganan Aset
Kutai Timur- Bea Cukai Sangatta Gandeng Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam sengketa aset. Dalam rangka pengamanan aset negara, Kantor Bea Cukai Sangatta secara intensif bersinergi dengan Pemkab Kutim dalam menghadapi gugatan yang terdaftar dalam register perkara nomor 62/Pdt.G/2021/PN.Sgt pada Pengadilan Negeri Sangatta.
Tim Kuasa Hukum Bea Cukai Sangatta, Panji Adhi Setiawan menuturkan bahwa perkembangan persidangan telah memasuki agenda pembuktian tertulis oleh Penggugat dan para tergugat pada 12 April lalu.
“Penggugat telah menyerahkan beberapa bukti berupa surat kepada Majelis Hakim, Selanjutnya, Majelis Hakim mempersilakan Para Tergugat untuk melihat bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat,” sebutnya.
Jalan proses pembuktian oleh Penggugat mengalami beberapa kendala. Bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat merupakan surat yang berasal dari hasil scan (pemindaian) dan Penggugat tidak dapat menunjukan surat aslinya.
Sehingga para tergugat mempertanyakan keabsahan bukti-bukti tersebut kepada Majelis Hakim. Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat-surat tersebut telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan telah sesuai dengan daftar bukti Penggugat.
“Sehingga atas bukti-bukti yang disampaikan Penggugat telah diparaf Sesuai Dengan Aslinya (SDA) oleh Majelis Hakim,” ujarnya.
Pada agenda sidang berikutnya hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, Para Tergugat menyampaikan bukti-bukti surat yang telah disiapkan.
Majelis Hakim telah menerima bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Tergugat dan menetapkan agenda sidang berikutnya pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda pembuktian tertulis tambahan dari Para Tergugat.
Selanjutnya, pada sidang hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda pembuktian tertulis tambahan dari Para Tergugat, Tergugat VII (Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi) menyampaikan kepada Majelis yang pada intinya memohon untuk melihat bukti surat yang asli dari Penggugat yang telah diajukan di sidang pembuktian sebelumnya, namun Penggugat menyampaikan keberatan atas hal tersebut.
Keberatan Penggugat tersebut juga selaras dengan pernyataan Majelis Hakim, Alto Antonio, S.H., M.H., Alexander H. Banjarnahor, S.H., dan Rizky Aulia Cahyadri, S.H. bahwa tidak dapat memaksa Penggugat untuk menunjukan bukti surat yang asli.
Sehingga, tetap hanya diperlihatkan kepada Para Tergugat bukti surat hasil pemindaian. Kemudian atas hal tersebut, kuasa hukum dari Pihak Bea Cukai telah mengajukan keberatan bahwasanya dalam tahapan pembuktian, asas keterbukaan terhadap pengujian keabsahan bukti tertulis merupakan hal yang mutlak.
“Selanjutnya kuasa hukum dari Pihak Bea Cukai mengharapkan dan tetap optimis majelis hakim dapat memimpin jalannya sidang berdasarkan asas Fairness,” tukasnya.
Lebih lanjut dapat disampaikan untuk agenda sidang selanjutnya telah ditetapkan oleh Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 dengan agenda Pemeriksaan Saksi oleh Penggugat.
Bea Cukai Sangatta sebagai unit yang berada dibawah Menteri Keuangan yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset negara.
Serta berkomitmen untuk selalu bersinergi dalam mempertahankan aset negara sampai pada seluruh upaya hukum yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)