Malang Nasib Anak Belia di Kutim, Habis Dilecehkan, Dicekik Hingga Meregang Nyawa

Kutai Timur– Menelusuri kasus pembunuhan misterius. Anak gadis bernasib malang. Telah dilecehkan dengan pria sedang mabuk dan mengaku khilaf. Hingga melampiaskan nafsunya. Bahkan, usai melakukan pelecehan seksual (kasus pencabulan) hingga tega menghabisi nyawa korban.

Hal itu, diketahui setelah Satreskim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap motif pelaku yang telah melakukan tindak pembunuhan di Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong pada Jumat (23/11/2022) silam.

Dalam Press Release, Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, Iptu I Made Jata Wiranegara menceritakan kronologis kejadian kasus tersebut.

Iptu Jata mengemukakan bahwa tim jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Ancalong melakukan penyelidikan setelah beredar informasi ada penemuan jasad perempuan usia belia tanpa busana (celana) di sekitar. Jasad tersebut berinisial DA merupakan korban pembunuhan oleh pelaku AP (38)

“Korban DA ditemukan mengapung di Danau di KM 1 yang di cari selama karena telah menghilang seharian,” sebutnya.

Proses penyelidikan membuktikan, pelaku AP merupakan aktor dibalik kasus tersebut. Tega melakukan perbuatan biadab itu karena sedang mabuk habis minum alkohol. Pelaku mengaku khilaf hingga timbul nafsu birahi kepada korban DA bermaksud untuk melakukan pencabulan.

Pelaku kerja serabutan sebagai sopir truk pengangkut karnel di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Sehingga nekat jemput paksa korban alasan mengantar mengambil motor di bengkel malah berbelok ke semak-semak,” tuturnya.

Namun tuhan punya rencana lain, pasalnya korban tidak pasrah dan terus melakukan perlawanan hingga membuat pelaku merasa kesal dan panik.

“Disitulah pelaku mencekik korban hingga meninggal,” ucapnya.

Pukulan maut pelaku menepis rahang korban sebanyak dua kali hingga bercucuran darah.

“Setelah itu korban di buang ke sebuah Danau,” jabarnya.

Hingga pada keesokan harinya jasad korban mengapung hingga ramai terdengar termasuk jajaran Polsek Muara Ancalong.

“Pelaku beralasan istrinya sudah tidak mau melayani hingga korban jadi tempat pelampiasan nafsunya,” ungkapnya.

Pelaku tak mengelak dan mengakui perbuatannya. Sebelum membunuh korban sempat meraba alat kelamin hanya sebatas itu.

“Karena korban memberontak hingga mendorong dan menginjak pelaku,” sebutnya.

Pelaku menggunakan jari telunjuk tangan kanan ke alat kelamin korban sebanyak tiga kali.

“Lalu korban berteriak disitulah pelaku merasa panik hingga menghabisi nyawa korban,” ulasnya.

Atas kasus tersebut, pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E dan atau pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp 200 Juta. (kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version