Skema Penyekatan di Kutai Timur selama PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus

Kutim- Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Kutai timur (Kutim) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Khususnya di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua yang didalamnya terdapat 11 Point utama.

Berdasarkan hasil evaluasi Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman yang didampingi Wakil Bupati, Kasmidi Bulang dan Ketua DPRD Joni, beserta TNI/Polri beserta tamu undangan membahas tindak lanjut skema Penyekatan yang dilakukan perubahan yang sebelumnya terdapat 14 titik kini dilonggarkan hanya di pusatkan pintu masuk Kutim di KM1.

“Jadi penyekatan dilonggarkan atau diistirahatkan namun gencar dilakukan operasi yustisi. Termasuk pembatasan aktivitas para pelaku usaha kuliner atau warung hingga pukul 20:00 WITA,” sebutnya.

Selain itu, meminta agar penanganan dan kesediaan dalam penanganan pasien Covid-19 sebagai rumah sakit rujukan baik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga serta rumah sakit Swasta.

“Seperti rumah RS PKT dan Rumah sakit Medika (SOHC) yang menangani pasien terkonfirmasi positif,” sebut dia.

Bupati juga menegaskan rumah sakit yang menangani pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus memperhatikan dengan teliti apa saja yang dibutuhkan oleh pasien.

“Seperti ketersediaan kamar dan tempat tidur perawatan termasuk didalamnya Ruang Intensive Care Unit (ICU) dan fasilitas penunjang dalam ICU, tempat tidur, oksigen, obat dan vitamin,” bebernya.

Sebab pasien yang dirawat pertanggal 10 Agustus 2021 RSUD Kudungga telah merawat sebanyak 79 Pasien. Tim Satgas berupaya keras agar warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 mendapatkan penanganan yang cepat dengan memanfaatkan Asrama SMU Negeri 2 sangatta Utara dijadikan tempat pelayanan Isolasi terpadu (Isoter).

“Tempat pelayanan Isoter yang dipusatkan di Asrama SMU Negeri 2 sangatta Utara Jalan Soekarno Hatta,” ujar orang nomor satu di Kutim ini.

Pelayanan isoter sendiri di sediakan oleh Pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 mulai dari OTG sampai gejala ringan.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan kepada awak media bahwa tempat pelayanan Isolasi terpadu harus mempunyai fasilitas yang lengkap seperti tempat tidur, tabung oksigen, tenaga kesehatan, obat-obatan, vitamin dan asupan makanan yang bergizi yang telah disediakan di dapur umum.

Sementara itu Ketua DPRD Kutim Joni menyambut baik adanya pelayanan isolasi terpadu (Isoter) terpusat guna memutuskan mata rantai penularan dalam keluarga.

Sebagai informasi Pelayanan Isolasi Terpadu merupakan gagasan dari Bupati Kutai Timur yang mencuat saat rapat evaluasi Satgas Covid-19.

“Akibat tingginya angka penularan yang berasal dari kontak erat keluarga. Berdasarkan data yang disajikan oleh Dinas Kesehatan Kutai Timur, pada periode 1 sampai 5 angustus 2021 terdapat 209 kasus penularan kontak keluarga,” tukasnya. (*)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *