Sindikat Peredaran Narkotika, Dua Hari Enam Pelaku Diciduk

KILASKALTIM.COM- Sindikat peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu yang berhasil diamankan jajaran satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim). Selama dua hari berturut-turut setidaknya telah mengungkap dan mengamankan enam pelaku satu diantaranya merupakan perempuan.
Satresnarkoba dibawah komando Iptu Wawan Rachmawan, mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu. Pengungkapan tiga orang ini pada Minggu (3/1/21).
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskoba Iptu Wawan Rachmawan menuturkan bahwa terkait penangkapan 3 pelaku pengedar narkoba berinisial MS (31), AP (30), dan SU (23) dalam waktu cepat beserta barang bukti 9 poket sabu seberat 4,42 gram.
Proses pemeriksaan dan penggeledahan juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan yakni uang hasil penjualan narkotika senilai Rp 1 juta dari tangan AP yang dalam penangkapan tersebut didapati memiliki enam poket sabu seberat 2,54 gram.
“Sementara di tangan MS ditemukan dua poket seberat 1,32 gram dan dari tangan SU sebanyak satu poket seberat 0,62 gram.
AP dan MS merukan seorang laki-laki dan SU seorang perempuan, mereka ditangkap secara terpisah di tiga lokasi yang berbeda. Proses penangkapan tiga tersangka ini bukan merupakan hasil pengembangan penyidikan tetapi merupakan upaya personil dalam menindak lanjuti informasi dari warga terkait indikasi transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan dan pengungkapan dilakukan secara masif sebagai bentuk peringatan agar tidak ada lagi bandar ataupun pengedar,” sebutnya.
Pelaku berberinisal MS (31) merupakan warga Jalan Re Martadinata, Lok Tuan, Bontang diamankan di Jalan Pinang Dalam Sangata Utara. Pelaku berinisial AP (30), juga warga Bontang yang diamankan di samping Hotel Sangatta Prima. Sementara pelaku SU (23) warga Desa Singa gembara Sangatta Utara diamankan di gang family Sangata Utara.
Diberikan sebelumnya…
Satresnarkoba Polres Kutim telah mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu. Ketiga tersangka yang diamankan beserta barang bukti yang berlokasi di Kecamatan Sangatta Utara.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Hari Supranoto menuturkan bahwa pelaku pertama berinisial YA (32) ia menjadi pengedar obat keras jenis Y alias sejenis pil koplo. Dari tangan pelaku aparat menemukan barang bukti sebanyak 322 butir pil ekstasi di Gang Trikora Sangatta Utara pada Sabtu (2/1/21).
Sejumlah barang bukti yakni 250 butir obat keras jenis Y yang disimpan didalam bungkus rokok dan 72 butir didaptkan didalam kotak nextar warna hitam di ruang tamu.
Tak berselang lama kembali mengungkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang masih tergolong dibawah umur berinisial RZ (16) warga Jalan Patttimura Sangatta Utara.
“Pelaku telah diamankan karena mengedarkan sabu beserta barang bukti seberat 1,32 gram,” sebut Hari pada Senin (4/1/21).
Selanjutnya, tersangka berinisial AR (30), saat dilakuakn penggeledahan petugas menemukan alat hisap sabu atau bong yang disimpan dalam dompet motif batik beserta plastik klip.
“Ketiga pelaku diamankan pada hari yang sama dilokasi yang berbeda setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba dan pil ekstasi,” sebutnya.
Setelah diminta keterangan tersangka YA dan AR merupakan pengangguran sementara pelaku RZ pekerja swasta.
“Terhadap ketiga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti, juga sedang dalam tahap proses hukum lebih lanjut di Sat Reskoba Polres Kutim,” pungkasnya.
Para tersangka saat ini sedang proses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim. Tersncam dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal 197 jo pasal 106 . Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (*)