Samsat Kutim Buka Pelayanan Langsung Diserbu Warga, Ratusan Warga Turut Antre

Sangatta, kilaskaltim.com– Dampak pandemi Covid-19 membuat akses pelayanan Samsat Kutim tertutup kurang lebih tiga bulan terakhir ini. Setelah ada kebijakan pemerintah untuk menerapkan New Normal hingga sebagian tempat pelayanan berangsur di buka. Terlihat pelayanan Samsat Kutim langsung diserbu pengunjung hingga rela antre panjang pada Selasa (2/6/2020).
Meski telah membuka pelayanan secara online namun antusias masyarakat cukup massif. Tak lain mereka bermaksud untuk pembayaran pajak kendaraan maupun perpanjangan surat-surat kendaraan.
Dilokasi, Amat Rinjani merupakan petugas loket pendaftaran mengatakan ratusan warga yang berdatangan secara antre memadati dua tenda yang telah didirikan oleh petugas.
“Untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah dan menaati protokol kesehatan sehingga tempat diberi skat dengan tali rapia juga disediakan tempat cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh,” jelasnya.
Ia prediksi itensitas pengunjung akan berangsur ramai selama tiga hari kedepan. Sebab dihari pertama saja warga sudah mengantre sejak pagi hingga sore hari.
“Kami tetap mengikuti protokol kesehatan dalam pelayanan. Mereka yang sudah mendaftar agar bisa mengantre dulu. Kami gunakan alat bantu pengeras suara memanggil satu persatu pengunjung masuk ke dalam ruang tunggu sebab kapasitas ruangan hanya untuk kisaran 25 orang saja,” bebernya.
Sementara Kepala UPT Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bependa Prov Kaltim wilayah Kabupaten Kutai Timur Hj Agustina mengatakan pihaknya membuka layanan pembayaran pajak karena telah mendapat surat ijin dengan syarat harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Kami sudah meminta ijin dan mendapat disposisi oleh Bupati Kutim, Ismunandar. Sehingga dengan dasar itu kami melakukan pembukaan loket pembayaran pajak kendaraan,” ujar Agustina.
Pembayaran pajak kendaraan selama wabah pandemi Covid-19 pihaknya memberikan keringanan dan diskon pembayaran. Sehingga masyarakat yang telat membayar meski lewat jatuh tempo tidak akan diberikan denda.
“Bonus keringanan bayar pajak bagi kendaraan jatuh tempo satu tahun diskon 10 persen, dua tahun diskon 15 persen, tiga tahun diskon 20 persen, empat tahun diskon 25 persen dan lima tahun diskon 30 persen,” tandasnya. (kls)