Polisi Ungkap Kasus Motif Pencurian di Sangatta

KILASKALTIM.COM- Pada Kamis (31/12/20) Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) telah mengamankan seorang perempuan berinisial SF (45). Tersangka diduga telah melakukan pencurian sejumlah uang tunai dan emas perhiasan milik tetangga yang berada di Jalan Poros Sangatta-Bontang Kilometer 08, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim Kalimantan Timur.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rauf menjelaskan peristiwa kejadian tersebut. Pada saat kejadian korban mencari tas warna hitam yang disimpan di atas kasur yang berada di kamar.

“Mencari tas karena ada uang didalamnya yang rencananya mau dipergunakan korban untuk membayar ikan. Namun setelah dicari tak kunjung ketemu. Bahkan sempat menanyanakan orang yang ada didalam tersebut namun tak ada yang mengaku,” sebut Rauf dalam keterangan rilisnya.

Saat itu, karena tidak ada saksi yang mengetahui juga kondisi pintu dan jendela rumah pun tidak ada yang rusak. Menguatkan korban langsung melaporkan kejadian itu ke jajaran reskrim untuk melakukan penyelidikan karena merasa mencurigakan.

Namun tak berselang lama tim macan berhasil mengamankan pelaku SF beserta barang bukti. Pelaku merupakan tetangga korban.

“Motif pelaku rencananya sejumlah uang tersebut ingin dipergunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,” bebernya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan emas berupa cicin, gelang, kalung, liontin seberat 58 gram lebih beserta uang tunai senilai Rp 75 juta.

Meski niatan awal pelaku hanya sekedar bertamu kerumah korban. Lalu beralasan hendak pergi ke dapur ditengah perjalanan pelaku melihat ada satu buah tas yang tergeletak diatas kasur dalam kamar korban.

“Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil tas yang berisikan emas dan uang tunai,” ungkap Rauf.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kutim untuk di proses lebih lanjut. Pelaku terancam pasal pencurian 362 KUHP.

“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda enam juta rupiah,” tutupnya. (*)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *