Perusahaan Diminta Berperan Tangani Covid-19 di Kutim

Kutim- Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kutai Timur (Kutim) telah mengevaluasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal itu, selain untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19, juga untuk memastikan situasi sejauh ini masih terkendali.

Berbagai persoalan yang dibahas dalam rapat tersebut. Mulai dari penerapan Rapid Antigen di pintu penyekatan, hingga pelaksanaan vaksinasi yang sudah berjalan maupun bantuan pihak-pihak terkait. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kutim, Joni saat menghadiri rapat koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 di BPBD Kutim.

Pembahasan terkait penanganan kasus yang kian meningkat ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran anggota DPRD Kutim mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menerapkan PPKM Mikro.

“Ya kami mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan pemberlakuan PPKM mikro,” ulasnya.

Maka itu, meminta agar perusahaan yang beroperasi di Kutim turut berpartisipasi dalam penanganan Covid-19 melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pihaknya tak menampik perusahaan yang ada di Kutim sudah cukup mensupport untuk bantuan alat pelindung diri (APD) berupa masker maupun vitamin. Namun berharap agar perusahaan juga memberikan sumbangsihnya dalam hal ini tenaga medis.

“Biasanya setiap perusahaan memiliki klinik masing-masing, jadi kalau bisa mendukung penanganan pasien dengan bantuan tenaga medisnya sebagai tenaga kesehatan (Nakes),” pinta Joni.

Diharapkan pihak perusahaan tentu bisa berpartisipasi dalam mengedukasi masyarakat di sekitar wilayah perusahaan terkait.

“Tentu bisa melalui dana CSR, diharapkan masyarakat sekitar dapat terbantu,” imbuh dia.

Masalah teknis atau bentuk penggunaan dana CSR itu nantinya akan diserahkan ke perusahaan masing-masing.

“Namun pihaknya hanya meminta agar perusahaan dapat menyesuaikan kegiatan CSR karena meluasnya wabah pandemi Covid-19,” sebutnya.

Pelaksanaan alokasi CSR diserahkan sepenuhnya pihak perusahaan dengan melihat kebutuhan masyarakat ataupun berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui tim Satgas Covid-19.

“Dengan adanya bantuan perusahaan melalui dana CSR dapat menjadi pemicu untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Dan semakin membuat masyarakat lebih disiplin dalam menjaga kebersihan,” harapnya.

Perusahaan juga diminta memperhatikan secara serius penyebaran Covid-19 di Kutim sehingga masyarakat khususnya para pekerjanya terbebas dari ancaman penyebaran wabah Covid-19.

Perusahaan harus berupaya dan berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Peran perusahaan adalah wajib mematuhi dan mengikuti anjuran pemerintah agar tidak menimbulkan korban jiwa.

“Mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran wabah Covid-19 sesuai protokol kesehatan,” timpalnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *