Penjelasan PLN Dianggap Tak Memuaskan, DPRD Didesak Bikin Pansus
Sangatta, kilaskaltim.com– Prihal adanya keluhan masyarakat terkait beban tagihan listrik yang membengkak selama masa pendemik Covid-19. Tentu hal tersebut menjadi pemicu amarah bagi pelanggan yang merasa dirugikan. Memang menjadi persoalan besar di tengah goncangan ekonomi di tambah adanya beban berat saat PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sangatta diduga menaikan tarif dasar listrik.
Awalnya hal itu cukup direspon dengan tangan dingin namun sudah merasa geram akhirnya sekelompok perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan merasa muak dan meminta persoalan harus dirundingkan.
Lewat mediasi DPRD Kutim sebagai wakil rakyat hingga dilakukan hearing untuk mendengarkan penjelasan PT PLN ULP Sangatta dihadapan masyarakat dan anggota dewan yang berkesempatan hadir saat itu, Selasa (19/5/2020).
Proses hearing cukup menegangkan, pasalnya pihak PLN ULP Sangatta terus dicecar pertanyaan dan diminta memberikan penjelasan secara konkrit adanya dugaan selisih tagihan atau pembengkakan yang cukup tinggi.
Dalam suasana hearing dibawah kendali Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan yang memimpin proses berlangsungnya rapat tersebut.
Seusai rapat ditemui, Arfan mengatakan rata-rata masyarakat telah mengeluhkan tagihan listrik yang naik begitu signifikan. Kendati demikian, dirinya menyimpulkan bahwa dari hearing yang telah berlangsung sepertinya hasilnya tidak maksimal dan pihak yang dirugikan tidak puas pernyataan PT PLN tanpa dibekali data secara gamblang sehingga pihaknya didesak untuk membuat dibuat panitia khusus (Pansus).
“Sebab penjelasan dari PT PLN di anggap belum maksimal. Sehingga masyarakat meminta kami (DPRD, Red) untuk membuat pansus, agar masalah ini segara ada benang merahnya. Namun saya tetap berkoordinasi dengan Ketua terlebih dahulu terkait persoalan ini,” jelasnya.
Dijelaskan dalam hearing itu sebenarnya masyarakat menginginkan ada penjelasan konkrit maupun secara transparan terkait tagihan listrik yang selama ini diterapkan oleh PLN.
“Kami maklumi mereka yang keberatan sebab, pandemi Covid-19 saat ini semua terdampak. Bahkan ada juga laporan dari salah satu anggota Dewan yang turut terkena imbas. Mengaku dari tagihan Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta. Selain itu, juga banyak keluhan dari masyarakat,” jelas Arfan.
Senada, perwakilan masyarakat atau pelanggan terdampak yang dimotori Wilhelmus Wio Doi bersama beberapa rekan juga warga masyarakat Kutim terdampak tagihan listrik dengan perhitungan asumsi rata-rata.
Diakui, pihaknya berinisiasi mengadakan hearing di DPRD Kutim dengan mengatas namakan masyarakat terdampak kenaikan tarif PLN. Sehingga ada beberapa tuntutan yang disampaikan dari pertemuan itu.
“Tentunya kami mendesak PLN ULP Sangatta, untuk transparan dalam melakukan perhitungan kwh (kilo watt hour) dan menyampaikan secara rinci kepada masyarakat rumus perhitungan. Agar masyarakat tidak berprasangka buruk terhadap PLN,” ujarnya.
Selanjutnya, mendesak DPRD Kutim sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi kontrol, untuk membentuk Pansus. Agar dapat memperhatikan dengan saksama hitungan rata-rata yang dilakukan oleh PLN supaya tidak ada unsur kesengajaan atau penipuan.
“Kami meminta mereka sajikan data, tidak berdasarkan asumsi. Tetapi pada saat hearing justru mereka tidak membawa data yang diminta dan sepertinya tidak siap. Maka kami juga bisa saja berasumsi bahwa mereka melakukan kecurangan,” tegas Ewil sapaan akrabnya.
Terpisah, Manajer PT PLN ULP Sangatta Muhammad Rizky Maulidy justru membantah pihaknya telah menaikan tarif listrik. Menurutnya, kenaikan terjadi karena durasi penggunaan barang elektronik yang lebih lama dari sebelumnya.
“Kalau memang ada kelebihan bukan karena faktor meter. Tetapi bisa jadi penggunaan alat elektronik yang durasinya lebih lama apalagi saat pandemi ini, lebih banyak menghabiskan waktu di rumah tentu tingkat penggunaan elektonik banyak menghabiskan energi. Semisal durasi anak-anak main Gadget lebih lama karena tidak sekolah,” ulasnya.
Disamping itu, pihaknya juga menepis istilah subsidi silang. Program stimulus murni kebijakan Penerintah Pusat, melalui stimulus Covid-19. Diketahui stimulus tersebut untuk menangguhkan tagihan listrik bagi pelanggan 450 watt dan subsidi 50 persen bagi pelanggan 900 watt, sebagaimana yang terkuak di tengah masyarakat.
“Tagihan listrik dilakukan sesuai dengan foto stand meter pelanggan masing-masing. Untuk bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap, pelanggan bisa datang langsung ke kantor kami. Dengan membawa stand meteran yang ada dirumah, nanti dibandingkan dengan foto meteran dari kami,” sebut Rizky. (*/kls)