KPK Limpahkan Lima Tersangka Beserta Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum

KILASKALTIM.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang menjerat Bupati nonaktif Kutim Ismunandar, Eks Ketua DPRD Kutim beserta cs. Hal tersebut sebagaimana keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam press release pada Selasa (27/10/2020) kemarin.

Ali Fikri menuturkan proses penyidikan telah rampung dan telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dalam kasus suap proyek infrastruktur kepada jaksa penuntut umum KPK (JPU KPK).

“Tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti bagi lima tersangka kepada JPU,” jelasnya.

Kepada lima tersangka yakni Ismunandar Encek UR Firgasih (Suami-Istri) dan tiga rekan lainnya penyidik juga merampungkan berkas tiga tersangka lainnya yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini Eka Tirta.

“Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung 27 Oktober 2020 sampai 15 November 2020 untuk para terdakwa,” kata Ali.

Ali mengatakan, Ismunandar masih akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Encek Unguria Riarinda Firgasih di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Musyaffa di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Suriansyah di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Aswandini Eka Tirta di Rutan KPK Kavling C1.

Kini jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap mereka. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda.

“Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 69 orang diantaranya para ASN di Pemkab Kutai timur dan pihak swasta,” kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim tahun 2019 – 2020.

Selain itu, terdapat dua orang lainnya yang menjadi tersangka sebagai rekanan yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Proyek yang diperoleh Aditya Maharani di antaranya, pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 M (CV Permata Group).

Pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 miliar (CV Bebika borneo).

Peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 M (CV Bulanta), pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 M (CV Bulanta), optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar (CV Cahaya Bintan).

Pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs kota Sangatta senilai Rp 1,9m (PT Pesona Prima Gemilang).

Sedangkan Deky Aryanto mendapat pekerjaan senilai Rp 40 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim. (*)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *