Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan

KILASKALTIM.COM, SANGATTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur telah memusnahkan ratusan barang bukti hasil tangkapan selama bulan Januari hingga Juni 2020. Kegiatan pemusnahan di halaman Kantor Kejari Kutim, Senin (20/7/2020).
Diketahui, ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Sejumlah barang bukti dimusnakan berupa narkotika, Senjata Tajam (Sajam), Minuman Keras (Miras) serta barang bukti sitaan lainnya.
“Semua barang bukti yang di musnahan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan memang rutin dilaksanakan setahun dua kali. Pada periode ini ada 103 perkara,” ujar Kejari Kutim, Setiyowati pada awak media.
Menurutnya, pemusnahan Barang Bukti (BB) kali ini alami peningkatan 30 persen dari tahun 2019 silam terkait narkotika. Diperkirakan pemicunya sebab wilayah Kutim yang dekat dengan daerah perbatasan baik jalur darat dan laut.
“Hari ini kami musnahkan seberat 161,11 gram dari 77 perkara yang ada,” sebutnya.
Kemudian, barang bukti lain seperti Miras sebanyak 85 dus. Sebanyak 36 dus anggur merah, 14 bir hitam kecil, 20 dus bir putih besar, 9 dus bir putih kecil, topi miring, bir hitam besar, topi miring gepeng masing-masing satu dus dan 3 dus bir singa raja.
“Untuk kasus terkait perlindungan anak sebanyak lima perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ITE, Minerba, Undang-Undang darurat dan kehutanan masing-masing satu perkara,” ujarnya.
Sementara, Perjudian lima perkara, Pembakaran dua perkara, Pencurian empat perkara, Penganiayaan empat perkara, dan Pembunuhan satu perkara. (Las)