Fraksi Suarakan Raperda Ketenagakerjaan

Kutim- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyampaikan mengenai tanggapan fraksi-fraksi dalam dewan terhadap bupati mengenai rancanagan peraturan daerah (Raperda) Ketenagakerjaan.
Sebab, melihat besarnya jumlah penduduk, maka harus dibarengi dengan kebijakan-kebijakan daerah yang strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutim.
Salah satu isu yang paling penting untuk diperhatikan berkaitan dengan hal ini adalah dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) Asmawardi berharap, agar Raperda inisiatif dewan tersebut dapat segera dilanjutkan ke tahapan pembentukan panitia khusus (Pansus).
Setelah disetujui dan disepakati jika raperda ini, dapat segera dilanjutkan kepada tahapan pembentukan pansus dan pembahasan.
“Pada prinsipnya kami sepakat dengan pendapat Bupati, bahwa kepentingan pembahasan Raperda Ketenagakerjaan ini penting bagi Kutim. Dimana masyarakatnya yang sebagian besar berprofesi sebagai buruh atau tenaga kerja, harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” paparnya.
Senada, Fraksi Golkar, Arang Jau mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan harus di atur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dasar dan perlindungan bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang konduktif bagi pengembangan dunia kerja.
“Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan,” sebutnya.
Pihaknya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan memuat subtansi tugas dan wewenang, pelatihan, magang dan produktifitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengupahan, perlindungan, pembinaan pengawasan dan pengendalian.
Pihaknya berharap, agar Raperda Ketenagakerjaan ini dapat segera diteruskan dan memperoleh hasil sebagaimana yang telah diinginkan.
“Harapan lainnya agar Pansus yang dibentuk nantinya dapat mengakomodir semua masukan dan juga pendapat, serta tidak ada ada tahapan yang terlewatkan dalam pembentukannya sehingga Raperda ini tidak mengalami cacat moril,” tutupnya. (adv/kls)