Dua Warga Bontang Asyik Main Judi Dihari Kemerdekaan

Kutim, kilaskaltim.com– Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus perjudian. Kali ini, dua pelaku yang diamankan saat bermain judi jenis dadu dan langsung digrebek di Jalan Poros Samarinda-Bontang Km 17, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan pada Senin kemarin (17/8/2020).

Saat penggrebekan, satu diantaranya merupakan seorang bandar yang juga pemilik lapak yakni Misdunan alias Dana (55) beralamat Jalan Palembang RT 16 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat. Kemudian seorang pemasang, Ardi Akib alias Ardi (54), warga Jalan Soeprapto RT 14 Desa Api-api Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit Jatanras Ipda Wirawan Trisnadi saat jumpa pers menerangkan bahwa penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Bahwa di sekitar Desa Danau Redan kerap dibuka lapak judi dadu.

“Momen hari kemerdekaan justru di manfaatkan main judi. Penggrebekan yang dilakukan anggota menyaksikan bandar beserta pemasangnya. Mereka tengah melakukan aktifitas perjudian,” ungkap Wirawan pada awak media, Selasa (18/8/2020) sore.

Pengamanan terhadap tersangka beserta barang bukti milik keduanya sementara pelaku lainnya langsung melarikan diri saat tim macam melakukan penggerebekan di lokasi.

Barang bukti diamankan diantaranya, selembar tikar lapak dadu, 10 biji dadu hitam dan putih, mangkok penggoncang dadu dan uang tunai sebanyak Rp 5,66 juta. Dalam pecahan, Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 dan Rp 10.000. Total semuanya Rp 5. 660.000.

Tersangka Misdunan alias Dana dijerat undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP. Pasal 303 bahwa barang siapa tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya untuk pencaharian.

Sedangkan tersangka Ardi Akib alias Ardi, dijerat pasal 303 barangsiapa ikut serta permainan judi yg diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika ada izin untuk mengadakan itu dari penguasa yg berwenang.

Tersangka selaku bandar terancam hukuman paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 25 juta dan pemasang ancaman hukuman paling lama 4 tahun dengan pidana denda sebanyak 10 juta rupiah. (*)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *