Dua Pengedar Sabu Dibidik Polisi Saat Berusaha Kabur

KILASKALTIM.COM, SANGATTA– Setelah menggelapkan narkotika jenis sebu seberat 13,50 gram. Hingga dua pelaku mencoba melarikan diri namun aksinya berhasil dihentikan tim Opsnal Satreskoba Polres Kutim didampingi tim Reskrim Polsek Bengalon pada Jumat kemarin (29/5/2020).

Meski petugas berusaha menyetop dan mencegat namun justru tidak indahkan. Mencari celah dan berusaha menerobos dan nyaris menabrak salah satu personil. Sehingga untuk menghentikan aksinya aparat melakukan tembakan peringatan keras. Untuk menghentikan laju kendaraan roda milik tersangka, akhirnya terpaksa dibidik dengan timah panas di betis sebelah kanan kepada kedua tersangka yakni Agus Ultrafianto (31), warga Desa Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama rekannya Agus Setiawan (32), warga Jalan Imam Bonjol Gang 4 Desa Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota.

Usai dilumpuhkan kemudian polisi menyita barang bukti berupa dua poket sabu seberat 13,50 gram dan beberapa plastik klip yang diduga untuk mengemas sabu tersebut menjadi paket-paket kecil. Serta tiga unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi dalam bertransaksi sabu.

Saat dikonfirmasi Kasatreskoba Polres Kutim Iptu Chandra Buana mengatakan pengungkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh jajarannya tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Saat kami silidiki di lapangan kedua pelaku sudah kami buntuti dari belakang hingga akhirnya dilakukan penggrebekan saat keduanya melintas di simpang tiga Telkom, kawasan Jalan Yos Sudarso IV menuju road 9,” jelas Chandra, Minggu (31/5/2020).

Meski keduanya sempat melakukan perlawanan dan kabur ke arah Jalan Poros Sangatta Bengalon. Sehingga tim opsnal berkoordinasi dengan jajaran Polsek Bengalon melakukan pengejaran pada keduanya.

“Meski telah menghentikan kedua pelaku namun justru mau ditabrak personil yang menghadang. Sehingga kami terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan. Namun tak juga mau berhenti. Untuk mengentikan terpaksa dibidik tembakan ke kaki keduanya, untuk melumpuhkan,” beber Chandra.

Kini keduanya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis, sebelum digelandang ke Makopolres Kutim untuk diproses lebih lanjut.

“Masih berlanjut, kami akan melakukan penyidikan dan pengembangan kasus terlebih dahulu terhadap motif keduanya,” tandasnya.

Kedua tersangka terancam terjerat pasal 114 ayat (2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana kurungan. (*/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *