DPRD Kutim Tekankan Perusahaan Tak Abai Hak Pekerja

Kutim– Anggota DPRD Kutim menekankan agar setiap menejemen perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap hak para pekerja dan keluarga. Apabila sebulan telah diperjakan minimal bisa dapat ijin cuti delapan hari kerja.

Hal ini harus berlaku untuk buruh harian lepas ( BHL). Hal lain juga, Perhitungan Cuti, untuk tenaga kerja wanita, cuti Haid bagi tenaga kerja wanita, tidak berlaku untuk perusahaan tertentu.

“Saya selaku wakil rakyat beranggapan ini melanggar peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Tentu saja dengan lahirnya Perda tentunya harus mampu mengakomodir seluruh kepentingan para pekerja serta mampu menekan perusahaan yang sewenang-wenang merampas hak para pekerja layaknya masih menggunakan cara-cara penjajah/kolonial,” paparnya.

Sehingga Ubaldus sangat berharap kedepannya pihak perusahaan yang beraktivitas diarea Kutim bisa memberikan kontribusi, kemudahan bagi masyarakat terutamanya dalam open rekrutmen ketenagakerjaan.

“Berharap juga pihak perusahaan memberikan informasi seluas-luasnya terkait melakukan open rekrutmen ketenagakerjaan terutama wajib memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal, jangan sampai ada lagi meningkatnya angka pengangguran dikarenakan susahnya menjangkau lapangan pekerjaan baik perusahaan perkebunan sawit maupun perusahaan pertambangan batubara yang beraktivitas di wilayah Kutai Timur,” tegas Ubaldus. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *