Dispar Gelar FGD RIPPDA Kabupaten Kutim

Kutim– Penyelenggaraan kepariwisataan ditujukna untuk meningkatkan pendapatan nasional, memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata di indonesia.

Pembangunan daerah kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakup berbagai aspek.

“Seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengatahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, pemberdayaan usaha kecil serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kutim Nurullah.

Lebih lanjut Nurullah mengatakan, pembangunan kepariwisataan tercermin pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2009, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan nasional diselenggarakan berdasarkan rencana induk pembangunan industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan dan terdiri atas, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten.

Nurullah menerangkan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi dan kabupaten yang berisi visi, misi, tujuan, kebijkan, strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam pembangunan kepriwisataan.

Dalam rangka memberikan acuan bagi pemerintah kabupaten untuk menyusun perencanaan kepariwisataan yang berkelanjutan serta untuk mensinergikan penyusunan RIPPDA Provinsi, RIPPDA Kabupaten dengan RIPPNAS.

“Pembangunan sektor pariwisata yang berhasil bukan saja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi terhadap pad. jika dapat dikelola secara baik dan bertanggung jawab, kehadiran sektor pariwisata dapat menjami kelestarian alam dan budaya serta penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mampu meningkatakan kesejahteraan,” teranngya.

Langkah utama yang harus dilakukan dalam kerangka pembangunan sektor kepariwisataan daerah sambung Nurullah, adalah menyusun rencana induk pembangunan pariwisata daerah yang selanjutnya digunakan sebagai bahan arahan/panduan dalam mengembangan program pembangunan kepariwisataan secara menyeluruh, bertanggung jawan dan berkelanjutan.

“Merujuk pada peraturan menteri pariwisata ri nomor 10 tahun 2016, adapun yang dimaksud rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan kabupaten untuk periode 15-25 tahun,” ucapnya.

Dokumen RIPPDA harus memuat beberapa bahasan, diantaranya adalah potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, isu-isu strategis yang harus dijawab, posisi pembangunan kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah, visi,misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, renana dan indikasi program pembangunnan kepariwisataan.

Adapun tujuan disusunnya rencana induk pembangunan keperiwisataan adalah untuk memeberikan acuan bagi pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan untuk menentukan langkah-langkah pembangunan strategis bagi sektor pariwisata di daerah. Dalam bahasa sederhana, RIPPDA menajdi pintu gerbang untuk lahiranya regulasi kepariwistaan di daerah, baik dari sisi pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
“Dengan tersusunnya ripparda, diharapkan dapat menigkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata nasinal secara umum dan kemajuan pariwisata daerah secara khusus,” pungkasnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *