Disidik Imbau Sekolah Memberikan Ruang Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Kutim– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengimbau agar sekolah agar memberikan layanan khusus bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Hal tersebut berlaku baik sekolah negeri maupun swasta dengan cara pendidikan inklusif.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Irma Yuwinda mengegaskan bahwa setiap sekolah yang ada tidak boleh lagi menolak anak berkebutuhan khusus. Apabila ada orang tua murid yang ingin memasukan anaknya di sekolah tetap diberikan fasilitas.
“Setiap sekolah wajib menyediakan fasilitas tambahan berupa guru pendamping untuk mendampingi anak berkebutuhan khusus dalam proses pembelajaran berlangsung,” beber Irma.
Pendampingan tersebut akan diterapkan di semua jenjang. Bagi guru pendamping merupakan profesi yang mempunyai tantangan tersendiri dan perlu keahlian khusus dalam mendidik siswa di banding dengan guru normatif pada umumnya.
“Setiap warga atau masyarakat tentu berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan fasilitas pendidikan,” bebernya.
Oleh karena itu, pihak sekolah terus berkoordinasi dengan pihak terkait dengan kebutuhan pendidikan inklusi.
“Tentu harus menyiapkan sarana dan prasarananya terlebih dahulu guna mendukung proses belajar mengajar,” tukasnya. (adv/kls)