Dinkes Beberkan Harga Standar PCR, di Kutim Sediakan Dua Tempat
Kutim– Sebagai syarat perjalanan sehingga Polymerase Chain Relation (PCR) sudah menjadi kebutuhkan masyarakat setiap hendak melakukan perjalanan melalui transportasi udara.
Maka itu, Pemerintah menetapkan harga terbaru untuk penggunaan PCR) yang kini biayanya hanya Rp 300 ribu untuk pulau Kalimantan.
Hal itu, menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan no 02.02/01/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Untuk harga PCR di Pulau Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu. Sedangkan pada poin b tertulis Rp 300 ribu untuk Pulau Kalimantan.
Kadinkes Kutim, Bahrani Hasanal turut senang adanya penurunan harga tes PCR dengan adanya surat edaran yang ada. Pihaknya mengharapkan agar tidak lagi menaikkan harga tes PCR.
“Sebelumnya harganya mulai Rp 500 ribu, hingga Rp 900 ribu. Kini asudah ada harga standar Rp 300 ribu,” sebut dia.
Diakui, saat ini baru dua fasilitas kesehatan yang telah sepakat menetapkan harga terbaru untuk harga tes PCR. Namun untuk beberapa tempat lainnya, ia belum mendapat laporan terkait masalah ini.
“Memang ketersediaan tempat test PCR dua lokasi pelaksanaan yakni RSUD Kudungga dan Tirta Klinik,” jabarnya.
Test PCR akan mengeluarkan hasil cepat. Sebab di beberapa tempat lain proses nya lama karena harus di kirim ke Samarinda.
“Meskipun di beberapa tempat yang sudah menyediakan alat test PCR sebelum penetapan harga wajib menyesuaikan surat edaran tersebut,” tegasnya.
Kalaupun harga pembelian test PCR sebelumnya masih diatas harga standar Rp 300 ribu kini harus menyesuaikan.
“Untuk harga sekarang ini harus harga standar Rp 300 ribu walaupun stok lama dan sebagainya,” timpalnya. (adv)