Dewan Tak Sepakat Penghapusan Mapel Pancasila

Kutim- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) memberikan tanggapan terkait keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021. Dimana dalam PP tersebut tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mapel wajib pada standar pendidikan nasional

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan secara tegas menolak penghapusan mata pelajaran (mapel) Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib dalam standar pendidikan nasional.

“Tidak boleh dihapuskan karena kedua mapel tersebut merupakan dasar moral bangsa Indonesia,” tuturnya.

Ia memberikan masukan bahwa memang seharusnya kedua mapel tersebut menjadi ilmu pengetahuan dasar yang harus diajarkan di semua jenjang pendidikan. Mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

“Secara pribadi tidak setuju jika keduanya tidak masuk sebagai mapel wajib dalam standar pendidikan nasional karena keduanya merupakan simbol dan jati diri bangsa Indonesia,” sebutnya.

Sudah barang tentu sebagai bangsa Indonesia harus bisa memahami bahasa Indonesia dengan baik karena merupakan bahasa pemersatu bangsa.

“Harus tetap ada kedua mata pelajaran itu jangan dihapus,” tandasnya. (adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *