Dewan Sepakat Penyelesaian Utang Pihak Ketiga, 2022 Pemkab Kutim Bebas Utang

Kutim– Diproyeksikan pada tahun 2022 mendatang Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan sudah tidak lagi memiliki utang fisik kepada pihak ketiga. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Joni saat ditemui awak media.

Pasalnya menurut Joni melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 ini, Pemerintah berencana akan melunasi seluruh utang progres fisik kepada pihak ketiga, yang hanya tersisa sebesar kurang lebih Rp 169 miliar.

Sesuai perencanaan utang fisik mulai dari tahun 2019 sampai 2020 lalu itu ada kurang lebih Rp 221 miliar yang harus dibayarkan.

“Sementara di APBD murni 2021 kemarin Pemerintah juga sudah ada menganggarkan kurang lebih Rp 51 miliar untuk membayar utang,” sebutnya.

Sehingga hanya tersisa Rp 169 miliar yang harus di bayarkan di APBD-P ini. Dijelaskannya dari perincian nilai utang sebesar Rp 169 miliar tersebut, rencananya akan dibayarkan utang progres fisik di 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Alhamdulillah kedepan khususnya di tahun 2022 tidak ada lagi utang fisik kepada pihak ketiga, sesuai dengan hasil kesepakatan,” jelasnya.

Bahkan nilai utang sebesar Rp 169 miliar ini, keseluruhannya juga sudah memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah. Terlebih pembayaran utang ini juga sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Termaksud utang proyek Multi Years Contract (MYC) juga ada semua didalam situ. Yang jelas utang fisiklah. Kalau dari fersi Pemerintah tahun depan tidak ada lagi utang fisik,” beber dia.

Karena itu, di tahun 2022 mendatang pemerintah hanya tinggal memikirkan untuk melunasi sisa utang tanah. “kalau utang tanah memang masih ada, jadi hanya tinggal itu aja,” imbuhnya

Lebih lanjut, Joni menjelaskan di APBD-Perubahan tahun ini, pemerintah juga merencanakan akan membayar sebagian utang tanah.

“Namun nilai utang yang akan dibayarkan tersebut terbilang kecil. Alokasi di APBD-P ini ada pembayaran utang tanah juga, tapi nilainya kecil,” tandasnya. (Adv/kls)

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *